• My Account
  • Contact Us
Senin, Januari 30, 2023
Senin, Januari 30, 2023
Aksara Newsroom
  • Login
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
Home Berita Lokal Bangka Barat

Digunakan Menambang Timah, 12 Perahu Modifikasi Diamankan Polres Bangka Barat

by Redaksi Aksara
30 Desember 2021
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Digunakan Menambang Timah, 12 Perahu Modifikasi Diamankan Polres Bangka Barat

MUNTOK, aksaranewsroom.id – Polres Bangka Barat berhasil mengamankan sebanyak 12 unit perahu tradisional yang sebelumnya telah dimodifikasi untuk digunakan menambang timah di Perairan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Polres Bangka Barat dalam konferensi pers usai mengamankan 12 unit  perahu tradisional alias kapal compreng beserta 10 orang penambang, Kamis (30/12/2021).

“Saat ini Polres Bangka Barat sedang menangani tindak pidana ilegal mining. Untuk orang yang melakukan penambangan tanpa izin diamankan sebanyak 10 orang,” Kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto.

AKBP Agus Siswanto mengungkapkan, barang bukti yang diamankan yaitu berupa 12 perahu yang telah dimodifikasi, 20 unit mesin robin, 12 unit kompresor dan 36 keping karpet beserta selang.

“Yang mana alat-alat tersebut digunakan sebagai modus operandi, artinya yang dilakukan penambangan diperairan tempilang dengan sarana perahu dengan dilengkapi peralatan sebagai TI selam sebanyak 3 unit dan 9 unit rajuk,” katanya.

Adapun untuk para tersangka, ujar AKBP Agus Siswanto, kini sudah dilakukan pemeriksaan dan seluruhnya sudah dilakukan penahanan. Para penambang tersebut terancam Pasal 55 KUHP tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

“Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus milyar rupiah,” pungkasnya. (ags/*)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Mantan Direktur PDAM Kota Pangkalpinang Resmi Ditahan

Mantan Direktur PDAM Kota Pangkalpinang Resmi Ditahan

by Redaksi Aksara
26 Januari 2023
0

* perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan

Benarkah Ada Oknum Kejari Pangkalpinang Bermain Proyek? Disebut Ada Pengusaha Jual Nama Korp Adhyaksa

Benarkah Ada Oknum Kejari Pangkalpinang Bermain Proyek? Disebut Ada Pengusaha Jual Nama Korp Adhyaksa

by Redaksi Aksara
16 November 2022
0

Lantas siapa pengusaha ini?

Sesalkan Anggota Satpol-PP Pangkalpinang Terjerat Narkoba, Rio Setiady: penegak peraturan justru melanggar!

Sesalkan Anggota Satpol-PP Pangkalpinang Terjerat Narkoba, Rio Setiady: penegak peraturan justru melanggar!

by Redaksi Aksara
11 November 2022
0

Coreng wajah pemerintah kota pangkalpinang

Load More
Next Post
Akhir Tahun 2021, AMK Babel Bagikan Paket Sembako

Akhir Tahun 2021, AMK Babel Bagikan Paket Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spanduk Selamat Datang di Wisata Kampung Banjir Terbentang di Kampak Kulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

7 Januari 2022
Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

14 Oktober 2022
Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

12 Februari 2022
Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

23 Agustus 2022
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

0
Menilik Komitmen Perbaikan dan Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang di Wilayah Operasional PT Timah Tbk

Menilik Komitmen Perbaikan dan Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang di Wilayah Operasional PT Timah Tbk

30 Januari 2023
Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

28 Januari 2023
Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

27 Januari 2023
Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

27 Januari 2023
ADVERTISEMENT

Tags

#ekspor #Pangkalpinang #politik #PPPK #Timah Advertorial Algafry Anggi Siahaan ASN Bangka Belitung Bangka Tengah Bantuan PT Timah Belitung Bupati Bangka Tengah CSR PT Timah Demokrat DPRD Hilirisasi Investasi Jokowi Kecelakaan Helikopter Lingkungan Maulan Aklil MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pelabuhan Pemilu 2024 Perbasi Politik Program CSR PT Timah Tbk PT MSK PT Timah PT Timah Tbk Reklamasi Rosdiansyah Rasyid Sungailiat Tambang Tambang Timah Timah TINS TSL Ausmelt Furnace Walikota Pangkalpinang Wali Kota Pangkalpinang
  • Newsroom
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In