MUNTOK, aksaranewsroom.id – Polres Bangka Barat berhasil mengamankan sebanyak 12 unit perahu tradisional yang sebelumnya telah dimodifikasi untuk digunakan menambang timah di Perairan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Hal itu diungkapkan oleh Polres Bangka Barat dalam konferensi pers usai mengamankan 12 unit perahu tradisional alias kapal compreng beserta 10 orang penambang, Kamis (30/12/2021).
“Saat ini Polres Bangka Barat sedang menangani tindak pidana ilegal mining. Untuk orang yang melakukan penambangan tanpa izin diamankan sebanyak 10 orang,” Kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto.
AKBP Agus Siswanto mengungkapkan, barang bukti yang diamankan yaitu berupa 12 perahu yang telah dimodifikasi, 20 unit mesin robin, 12 unit kompresor dan 36 keping karpet beserta selang.
“Yang mana alat-alat tersebut digunakan sebagai modus operandi, artinya yang dilakukan penambangan diperairan tempilang dengan sarana perahu dengan dilengkapi peralatan sebagai TI selam sebanyak 3 unit dan 9 unit rajuk,” katanya.
Adapun untuk para tersangka, ujar AKBP Agus Siswanto, kini sudah dilakukan pemeriksaan dan seluruhnya sudah dilakukan penahanan. Para penambang tersebut terancam Pasal 55 KUHP tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
“Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus milyar rupiah,” pungkasnya. (ags/*)