PANGKALPINANG – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan langsung ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam tujuan membangun jejaring kerja, Kamis (13/1/2021) kemarin.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat
sinergitas fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Beberapa fokus yang
menjadi pokok pembahasan yaitu meliputi mekanisme penyelesaian laporan masyarakat oleh Ombudsman, pendampingan Ombudsman RI Babel terkait pemenuhan standar pelayanan publik, pengawasan potensi pelanggaran maladministrasi dalam penyelenggaraan pemilu.
Adapun hak pilih masyarakat terkait layanan administrasi kependudukan, dan pengawasan aspek keselamatan petugas pemilu pada tahun 2024 mendatang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Yozar menyampaikan
pentingnya membangun komunikasi dengan Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung terkait fungsi pengawasapenyelenggaraan pelayanan publik yang beririsan dengan penyelenggaraan
pemilihan umum.
āOmbudsman sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik menekankan pada pengaruh kelembagaan bukan pada pemberian sanksi dalam peningkatan dan perbaikan penyelenggaraan
pelayanan publik,” ujarnya.
Terkait dengan irisan fungsi pengawasan Ombudsman RI terhadap
penyelenggaraan pemilu, kata dia, tentu mesti memperhatikan kewenangan yang dimiliki berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, seperti penyelesaian laporan dugaan maladministrasi, pencegahan maladministrasi dan lainnya.
“Selain itu peluang kerja sama dapat dilakukan dengan pembukaan posko pengaduan masyarakat terkait layanan administrasi kependudukan sebagai salah satu
syarat agar terdaftar sebagai pemilih pada saat pemilu,ā kata Yozar
Sementara itu, Edi Irawan menyambut baik kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dalam membahas fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan masing-masing lembaga.
Ia menyampaikan perlunya pembicaraan lebih lanjut terkait kemungkinan kerja
sama dalam rangka perbaikan dan peningkatan penyelenggaran pelayanan publik yang berkaitan dengan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemilu. (*)