PANGKALPINANG, AKSARANEWSROOM – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan sertifikat penilaian survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada Bupati Bangka Mulkan, Senin (17/1/2021).
Dalam hasil survei kepatuhan tahun 2021, Kabupaten Bangka memperoleh nilai sebesar
98,35 dengan peringkat enam yang mendapatkan predikat zona hijau, yaitu memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik.
Nilai kepatuhan yang dimiliki oleh Kabupaten Bangka hanya selisih 1,35 saja dari peringkat pertama, yakni Kabupaten Kampar.
Pada acara ini juga Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung memaparkan evaluasi terkait kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun 2021 di Kabupaten Bangka.
Beberapa hal yang disampaikan antara lain hasil penilaian survei kepatuhan secara umum dan khususnya pada dinas yang dijadikan sampel survei, masukan serta temuan yang menjadi bahan saran perbaikan dan peningkatan standar pelayanan publik di Kabupaten Bangka.
Memang selisih nilai antara Pemkab Bangka dengan yang lainnya sangat tipis, namun hal ini seharusnya menjadi pemecut semangat bagi Pemkab Bangka pada penilaian tahun berikutnya dan secara lebih detil dapat memenuhi komponen yang dinilai.
Selanjutnya, Bupati Bangka, Mulkan mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung yang telah melakukan survei kepatuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Bangka.
āTentu ini menjadi prestasi yang baik bagi Kabupaten Bangka yang masuk peringkat enam nasional, sebenarnya Kabupaten Bangka hanya selisih 0,24 dari peringkat lima dan selisih 1,35 dari peringkat pertama, namun mudah-mudah pada tahun 2022 kita dapat meningkatkan lagi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sehingga mampu menempati peringkat pertama
nasional,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Mulkan, diperlukan kerja keras secara kompak untuk memperbaiki dan memenuhi seluruh standar pelayanan publik sebagai potret pelayanan publik yang baik di Kabupaten Bangka.
“Bahkan, kita berharap untuk dapat memperbaiki komponen standar pelayanan publik terutama
pada tingkat penyelenggaraan pelayanan dasar di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa
sebagai garda terdepan melayani masyarakatā Ucap Mulkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka agar memenuhi juga standar pelayanan publik tingkat pemerintah desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
āBerkaca pada survei yang kami lakukan sekitar bulan September tahun lalu, bahwa cukup banyak desa di Provinsi Kepulauan Babel yang cenderung masih kurang memenuhi standar pelayanan publik, terutama pada bagian standar pelayanan yang memuat persyaratan, prosedur jangka waktu pelayanan, biaya, serta sarana khusus bagi pengguna layanan disabilitas.
“Oleh karenanya, kemudian beberapa waktu lalu kami juga melakukan pendampingan terhadap hal ini kepada Desa Bukit Layang Kabupaten Bangka, mudah-mudahan bisa menjadi percontohan dalam pemenuhan standar pelayanan publik elektronik dan non-elektronik pada tingkat desa,” pungkas Yozar. (*)