PANGKALPINANG, AKSARANEWSROOM.ID –
Kecemasan mulai menghampiri diri seorang tenaga honorer kependidikan di Kota Pangkalpinang, Ellen (34). Sebelas tahun sudah dia mengabdi sebagai tenaga kependidikan di salah satu sekolah di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Bukan tanpa alasan ia cemas, sebab, status ketenagakerjaannya sebagai tenaga administrasi di sekolah negeri mungkin terancam setelah adanya wacana penghapusan status tenaga honorer pada 2023.
Baca Juga : Dikabarkan Tenaga Honorer Bakal Dihapus, Ini kata BKPSDM Kota Pangkalpinang
“Pasti khawatir. Sakit lah yang jelasnya kalau memang benar ada penghapusan. Masa pengabdian kami selama nih tidak membuahkan hasil. Sudah 11 tahun dari 2010 sampai dengan sekarang,” kata Ellen kepada Aksara Newsroom, Sabtu (22/1/2022).
“Sedangkan kami yang honor nih bertahan selama bertahun-tahun dengan harapan bisa sejahtera kedepannya,” ungkap dia, meluapkan rasa kekecewaannya.
Meski dikabarkan adanya solusi dengan mengikuti seleksi PPPK, namun semua itu tidak menghilangkan kekhawatirannya. Sebab, statusnya sebagai tenaga kependidikan bukanlah tenaga pendidik, sehingga tidak masuk kriteria atau kompetensi PPPK.
Ellen lebih berharap, penghapusan tenaga honorer dapat ditiadakan ataupun adanya aturan yang memuat keberpihakan skala prioritas terhadap tenaga kependidikan yang berstatus honorer.
“Apakah itu pengangkatan atau melalui seleksi yang tidak terlalu ketat. Tapi untuk mereka yang usianya telah 40 tahun ke atas baiknya langsung diangkat tanpa ikut tes,” ungkap Ellen, menyoal kriteria ataupun syarat yang harus dilalui itu.
“Selagi regulasi belum pasti aturannya belum baku, Ayuk berdoa semuanya selesai. Kalau pun honorer harapannya diangkat PPPK dengan skala prioritas,” imbuhnya.
Bagaimana Nasib Tenaga Kependidikan di lingkungan Sekolah?
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Eddy Supriadi, tenaga kependidikan atau tenaga penunjang seperti pegawai administrasi atau TU di lingkungan sekolah sudah tersistem di dalam data pokok data kependidikan (Dapodik).
Sejauh ini, katanya, tenaga kependidikan di Pangkalpinang berjumlah sekitar 200 lebih orang yang berstatus sebagai tenaga honorer.
“Untuk tenaga kependidikan atau honorer di sekolah-sekolah itu terantisipasi setelah guru selesai. Kan, ada tenaga pendukung seperti tenaga administrasi di sekolah-sekolah dan mungkin diberikan ruang PPPK terhadap tenaga tersebut,” ujarnya ketika dihubungi Aksara Newsroom, Sabtu (22/1/2022).
Hanya saja, kata Eddy, pemerintah saat ini membuka ruang maupun peluang bagi guru honorer. Adapun selanjutnya, Eddy mengatakan pihaknya akan memperjuangkan tenaga honorer yang berada di lingkungan sekolah tersebut.
“Satu hal yang terpenting untuk kita di Pangkalpinang, Dinas Pendidikan Pangkalpinang sudah terukur pada honorer-honorer itu, jadi tidak ada lagi yang tidak produktif dan sesuai tupoksinya atau rasionya melalui data pokok kependidikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Eddy menyebut untuk status guru honorer di Pangkalpinang sebelumnya sudah terantisipasi dengan pembukaan seleksi PPPK dengan kuota 307 orang di tahun 2021.
“Di tahun 2021 kemarin kita buka kuota yang disetujui oleh Kemendikbud dan Kemenpan itu 307 orang guru,” ujarnya.
“Terpenuhi kurang lebih 118 dan 119 orang mines 41 dari mereka yang masuk dari guru honorer swasta, baik tahap pertama maupun dua. Jadi sisanya sekitar 40 guru, terutama mereka akan ada yang pensiun,” ungkapnya.
Adapun di tahun 2022 ini, kata Eddy, kemungkinan akan kembali dibuka formasi PPPK untuk guru honorer dengan kuota 70 orang.
“Jadi di Pangkalpinang itu Alhamdulillah kita mengantisipasi secara dini. Mungkin dengan kuota PPPK yang kita terima ini untuk persoalan guru-guru honorer di Pangkalpinang tidak terjadi kendala yang signifikan, sudah terantisipasi dengan PPPK,” ungkapnya.
“Untuk di tahun 2022 kita terantisipasi, tinggal sisanya saja,” lanjutnya.
“Kalaupun ada kebijakan penghapusan honorer di tahun 2023 dan terhadap guru honorer kita sudah ada guru PPPK. Totalnya juga sudah 307, hampir 95 persen kita terantisipasi persoalan guru honorer di Pangkalpinang dengan kuota PPPK sebanyak 307,” kata Eddy.
Eddy berkata pada jauh hari sebelumnya pihaknya sudah melakukan antisipasi terkait persoalan itu. Adapun, kata dia, sebetulnya pemerintah daerah tidak boleh lagi merekrut guru honorer.
“Makanya pemerintah pusat untuk dunia pendidikan diberikan kuota PPPK,” ujarnya.
Menurut Eddy, seleksi terhadap guru honorer ini akan sama seperti tes CPNS pada umumnya, baik dinilai pada kompetensinya dan lainnya.
“Namun, syarat untuk PPPK guru yang terdata di dapodik, jadi ada dapodik yang sudah tercantik di Kementerian Pendidikan. Usia tidak jadi masalah,” kata Eddy.
Penulis : Hendri Kusuma/Dede