BELITUNG, AKSARANEWSROOM – Karantina Pertanian Pangkalpinang bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam bersama PT. Timah beserta instansi lainnya melakukan pelepasliaran satwa liar berupa rusa sambar sebanyak 10 ekor (01/3/2022).
Rusa Sambar merupakan salah satu jenis rusa yang banyak ditemukan di hutan hujan tropis. Menurut data konservasi, rusa sambar dikategorikan sebagai hewan yang terancam punah.
Pelepasliaran ini bertempat di area konservasi milik PT Timah di Belitung. Rusa Sambar ini merupakan hasil dari penangkaran. Rusa Sambar dibawa dari Pulau Bangka menggunakan alat angkut truk.
Pengiriman rusa Sambar tersebut telah dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan (KH-11) sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Hal tersebut juga untuk memastikan bahwa Rusa Sambar yang dilalulintaskan dalam keadaan sehat serta tertelusur asal-usulnya.
Sementara itu secara terpisah, Zukhan Dwi Andiantoko selaku Sub Koordinator Karantina Hewan sangat mendukung kegiatan tersebut. Harapannya ke depan, satwa-satwa liar yang terancam punah semakin lestari di alamnya.
“Selanjutnya menghimbau supaya masyarakat tidak melakukan tindak penyelundupan satwa liar,” pungkasnya.