PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Sidang gugatan PT Sumber Mas Pratama (SMP) terhadap Pemkab Bangka soal penerbitan izin kepada PT Bangka Citra Mandiri (BCM) kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, Senin (18/7/2022).
Agenda kali ini yaitu penyerahan bukti-bukti tambahan, saksi ahli dan pemeriksaan setempat (PS) yang berlokasi di kawasan Lintas Timur, Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Usai kedua pihak menyerahkan bukti-bukti tambahan, Majelis Hakim memutuskan sidang diskors untuk langsung dilanjutkan di agenda sidang pemeriksaan setempat atau PS. Hanya saja, PS di lapangan sempat molor hampir 1 jam lantaran dari pihak pengugat terlambat hadir.
Saat sidang di lapangan, Ketua Majelis Hakim dan Anggota Hakim tampak menanyakan sejumlah pertanyaan perihal izin lokasi, titik awal ataupun penetapan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik PT BCM kepada pihak tergugat atau pihak Pemkab Bangka.
Ketua Majelis Hakim PTUN juga menayangkan keberadaan pagar panel di lokasi sengketa yang diketahui dibangun oleh PT SMP. Namun disisi lainnya izin PBG itu dimiliki oleh PT BCM.
“Siapa yang membangun pagar ini, PT SMP kah? Apakah pagar ini juga diminta untuk dimundurkan juga,” tanya Ketua Majelis Hakim, Rory Yonaldi.
Lantaran plang PBG tidak nampak di lokasi, Anggota Hakim Alponteri Sagala pun mempertanyakan keberadaannya. Tidak terpasangnya plang PBG di area tersebut ternyata pihak PT SMP tak memperbolehkan mereka memasuki kawasan tersebut.
“PBG itukan areanya di sisi dan kenapa tidak dipasang disini,” tanya Hakim.
“Itu tidak boleh masuk oleh PT SMP yang Mulia,” kata Kuasa Hukum Pemkab Bangka, M. Taufik, yang dibenarkan oleh salah satu Kuasa Hukum pihak penggugat.
Usai sidang lokasi di gelar dan mendapatkan keterangan kedua pihak, Ketua Majelis Hakim menutup sidang tersebut dan sidang dilanjutkan pada Senin 25 Juli 2022 mendatang.
“Maka sidang perkara nomor 5 dianggap cukup, kita lanjutkan dikesimpulan dari kedua pihak pada Senin, 25 Juli 2022,” kata Ketua Majelis Hakim.(hjk)