KOBA, www.aksaranewsroom.id – Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Ribut Santoso dalam sidang lanjutan pengerusakan aset milik PT MSK di Desa Penyak yang terjadi beberapa waktu lalu
Dalam jalan persidangan, Kamis (29/9/2022), Ribut Santoso terlihat memberikan jawaban berbelit belit saat ditanya oleh Majelis Hakim. Sehingga membuat ketiga hakim tampak kesal. Bahkan, beberapa kali hakim menegur terdakwa agar tidak bertele-tele dalam menjawab pertanyaan.
Setelah dicecar pertanyaan bertubi-tubi akhirnya terdakwa pun mengakui membakar perahu milik PT MSK.
Manager government Realation PT MSK, Desi Andriani mengatakan pihaknya sangat senang atas pengakuan terdakwa yang telah membakar perahu milik pihaknya. Sehingga kerugian yang perusahaan derita mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu Manager security PT MSK, Ari Setia Darma mengenal Ribut Santoso sebagai karakter yang begitu keras dalam setiap aksi yang terlihat.
“Tersangka ini diketahui dalam setiap kesempatan begitu vokal dan bisa dibilang keras. Beberapa kali kami pernah bertemu dengan terdakwa, namun dengan persidangan kali ini kami berharap tuntutan jaksa dapat maksimal,” katanya.
Tak hanya itu, Ari berharap lebih lanjut, aktor intelektual dari kerusuhan hingga terjadi pengerusakan aset milik PT MSK segera terungkap.
“Kami juga masih ingin para Intelektual yang menyebabkan kerugian besar pada perusahaan dapat segera tertangkap oleh polisi. Saat ini yang masih kami ketahui baru kepala desa penyak yang baru ditangkap. Kami yakin Kepala Desa Penyak ini tak sendiri bergerak,” ungkapnya. (Bhutet)