KOBA, www.aksaranewsroom.id – – Alun-alun Kota Koba belakangan ini dijadikan tempat liburan alternatif bagi masyarakat setempat dan sekitarnya. Sehingga dibutuhkan pembangunan sekaligus sentuhan untuk menata atau mempercantik kawasan yang berada di Kabupaten Bangka Tengah ini.
Tak hanya itu, pembangunan yang terintegrasi dan terencana sangat diperlukan agar alun-alun kota tetap menjadi pilihan warga untuk berlibur ataupun sekedar melepas penat.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, PT Mitra Stania Kemingking atau MSK meninjau langsung pembangunan Cafetaria dalam rangka upaya membantu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, Selasa (4/10/22)
Raden Erwin Rio mengatakan, pembangunan kawasan tersebut adalah bantuan untuk masyarakat dari program pemberdayaan dan pengembangan masyarakat atau PPM oleh PT MSK dibawah naungan Arsari Tambang dalam bidang UMKM. Untuk mendukung hal itu, maka PT MSK membangun Cafetaria sesuai proposal yang diajukan ke pihak mereka.
Soal penggunaannya ke depan, kata Rio, masyarakat dapat menghubungi dinas terkait tentang tatacara penggunaan dan syarat yang berlaku. Ia berharap, semoga pembangunan Cafetaria yang terdiri dari 5 kios ini dapat selesai dengan cepat agar dapat segera digunakan oleh masyarakat.
“Komitmen kami dari PT MSK akan terus mendukung program bupati, untuk memajukan perekonomian Kabupaten Bangka Tengah memalui program PPM perusahaan kami,” imbuhnya.
Di waktu yang sama, Manager Government Realation PT MSK, Desi Andriani mengatakan Kabupaten Bangka Tengah merupakan salah satu tempat IUP perusahaan pihaknya beroperasi. Maka, lanjut dia, bentuk komitmen pihaknya dengan membantu membangun Kabupaten Bangka Tengah.
Di sisi lain, Desi menyebutkan soal
kasus pengerusakan aset milik PT MSK beberapa waktu lalu akan terus diusut sampai tuntas. Adapun pihaknya baru saja selesai mengikuti sidang tuntutan dengan terdakwa Ribut Santoso.
“Sayangnya sidang harus ditunda hingga minggu depan, karena jaksa penuntut umum belum melengkapi tuntutannya. Kami berharap jaksa dapat menuntut terdakwa sesuai perbuatan yang dilakukan membakar perahu milik kami. Kalau tidak salah pasal yang dikenakan untuk Ribut yaitu Pasal 170 ayat (1) dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (Bhutet).