PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Lima smelter timah yang telah disita Kejaksaan Agung bakal beroperasi kembali. Keputusan dioperasikannya kembali sejumlah smelter itu diklaim mengingat dampak yang ditimbulkan bagi para pekerja hingga nilai aset yang cukup tinggi jika dibiarkan terbengkalai.
Hal itu disampaikan setelah dilakukan pembahasan di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa (23/4/2023).
“Nanti lima semester ini akan tetap dikelola, sehingga tidak rusak dan juga tetap memberikan suatu peluang usaha kerja. Untuk pengoperasian lima smelter tersebut harus bersifat legal,” ujar Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Amir Yanto.
Amir mengatakan tentunya pengoperasian lima smelter tersebut harus bersifat legal.
“Kalau yang ilegal barangkali untuk dapat mungkin pihak terkait mencarikan solusi yang terbaik, sehingga mereka tidak melanggar aturan-aturan yang ada dan menimbulkan atau suatu kerusakan ekologi atau lingkungan,” ungkap dia.
Sementara itu Pj Gubernur Babel, Safrizal ZA menyampaikan pengelolaan lima smelter nantinya akan dikelola pihak ahli di bidangnya atau BUMN dengan menugaskan PT Timah.
Opsi itu dilakukan untuk mengurangi turunnya nilai aset maupun agar yang bekerja di smelter atau di sektor usaha ini tidak kehilangan pekerjaannya.
“Adalah BUMN, nanti BUMN bisa menugaskan PT Timah untuk mengelola. Pejabat Gubernur yang bertanggung jawab terhadap salah satunya tentang pekerjaan masyarakatnya,” ujarnya.
Safrizal mengatakan sambil penanganan kasus hukum yang ditangani Kejagung RI itu berjalan, maka smelter yang disita tersebut tetap bisa beroperasi dengan dikelola oleh ahlinya.
“Masyarakat yang bekerja di sektor itu tidak berhenti pekerjaan, tapi tetap dengan koridor legal,” ungkap dia.
Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Herman. Ia mengatakan bahwa aset atau barang bukti yang disita tersebut mempunyai nilai ekonomis cukup besar dan dampak yang cukup luas apabila dibiarkan terbengkalai.
Oleh karena itu, lanjut dia, Kejagung melakukan rapat koordinasi dengan harapannya aset barang bukti yang disita tersebut tetap beroperasi. Dengan demikian, masyarakat maupun kegiatan ekonomi yang ada selama ini tetap bisa berjalan seperti sebelumnya.
“Pejabat GubernurĀ mendukung penuh upaya-upaya aset ini kemudian bisa operasional dan perbaikan tata kelola timah ke depan, termasuk di di dalamnya adalah akan diinventarisasi kegiatan-kegiatan penambang yang belum memiliki legalitas,” kata dia.
Penulis : Hendri J. Kusuma/dd