Editorial | Legitimasi Penyelenggara Pemilu Dipertaruhkan
Pondasi integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang patut dipersoalkan. Berbagai keputusan dan tindakan yang diambil tak jarang harus berpolemik yang berakhir dalam pelaporan atas dugaan pelanggaran etik dan aduan lainnya. Tak terkecuali upaya itu ditempuh untuk mencari sebuah pembenaran dan keadilan.
Sederet temuan dan laporan mengindikasikan kinerja KPU Pangkalpinang selayaknya patut menyisakan kecurigaan dan tanda tanya bagi publik dalam dinamika pesta demokrasi 2024.
Keraguan atas legitimasi KPU Pangkalpinang awalnya mencuat pada kasak-kusuk keputusannya mengambil tindakan untuk dilakukannya PSU jelang satu hari plano penghitungan suara usai. Namun setelah mendapat protes dan penyelidikan dilakukan, pelanggaran yang dimaksud sama sekali tidak ditemukan. Akhirnya dibatalkan PSU dua TPS di Bukit Intan.
Dugaan intervensi pun mencuat setelah diungkap oleh PPK Kecamatan Bukit Intan Dista Prajaka, meski dibantah oleh sosok pejabat yang kerap disorot di KPU Pangkalpinang. Keputusan PSU itupun dilaporkan ke DKPP dan Gakkumdu Bawaslu Bangka Belitung oleh Ketua DPC Gerindra Pangkalpinang Bangun Jaya dan juga Dista.
Masalah lainnya muncul pasca penetapan caleg terpilih meraih suara sama di Dapil 4 Pangkalpinang, disinyalir ada sejumlah kejanggalan. Selain diindikasikan adanya komisioner menolak menandatangani berita acara penetapan caleg terpilih meraih suara kembar itu, hingga tersiar kabar keputusan itu dilakukan dengan suara terbanyak atau voting. Meski demikian, lagi-lagi pejabat yang sama di KPU Pangkalpinang itu bersikeras membantah hal tersebut.
Keputusan penetapan caleg terpilih meraih suara kembar yang sempat menjadi perbincangan itupun kini berproses di DKPP hingga upaya hukum lainnya.
Ternyata keputusan itupun berbeda dengan kasus yang serupa atau acuan dalam penetapan caleg yang meraih suara kembar di KPU Buleleng. Tak ayal masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Jika ditelisik dalam keputusan masing-masing keduanya, KPU Buleleng tampak menggunakan objek kelurahan/desa sebagai acuan soal basis sebaran wilayah, melainkan bukanlah TPS seperti yang dilakukan oleh KPU Pangkalpinang.
Baca Liputannya:
KPU Pangkalpinang baru-baru ini juga disorot oleh keputusan kontroversial terkait penetapan anggota PPS, yang diduga syarat dengan kepentingan kelompok organisasi tertentu. Hal itu disinyalir setelah terkesan ‘ngotot’ meloloskan salah satu PPS/PPK yang tercatat memiliki rekam jejak pernah diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu karena sanksi hingga abai terhadap peraturan sebagaimana mestinya dalam proses itu.
Ternyata peringatan oleh beberapa Komisioner KPU Pangkalpinang dan tanggapan dari masyarakat yang hadir dalam pleno seleksi terkait rekam jejak salah satu peserta PPS, itupun diduga tak diindahkan oleh sosok pejabat yang sama di KPU Pangkalpinang
Keputusan itupun kini diadukan kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Laporan terbaru ke Bawaslu Pangkalpinang juga datang dari calon perseorangan, Ambad Subari san Eman setelah syarat pencalonannya untuk maju Pilkada 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang.
Akibat dinyatakan TMS, kedua pasangan tersebut tidak bisa melaju tahapan selanjutnya untuk maju di Pilkada 2024, dan akhirnya melaporkan hal tersebut. Fakta dan mulanya, persoalan itu diakui oleh pasangan tersebut muncul di sistem SILONKADA dianggap bermasalah dan akhirnya proses pengunggahan terhambat.
Baca Liputannya:
Menilik sederet kekisruhan yang terjadi pada berbagai tahapan dan tingkatkan tersebut patut menjadi pertanyaan bagi publik. Apakah sungguh-sungguh dijalankan dengan sesuai aturan dan regulasi yang ada oleh KPU Pangkalpinang, atau sebaliknya. Tanpa integritas dan keputusan yang sungguh-sungguh, berbagai hal yang dianggap janggal atau keliru tentunya berakhir gaduh. Tak dapat dipungkiri dikhawatirkan menggerus legitimasi Pemilu 2024, di daerah tersebut.
Menyitir kolom Koran Tempo, Pemilu yang tak demokratis-yang diwarnai berbagai kecurangan dan kekisruhan hanya akan menghasilkan pimpinan yang tak kredibel.
- Baca Juga: Menguji Kekeliruan dan Kesesatan Berpikir, Legitimasi KPU Pangkalpinang Dipersoalkan
- Baca Juga: Berbicara PKPU Tentang Penetapan Calon Terpilih Meraih Suara Sama, Begini Tanggapan Akademisi Hukum Tata Negara UBB
- Baca Juga: Dua Caleg Peroleh Suara Sama alias Selisih 0 Terjadi di Dapil IV Pangkalpinang, Bagaimana Penentuannya?
Hendri Jaya Kusuma/Jurnalis Aksara Newsroom | Editor : Gusti R.