PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), Eddy Iskandar, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan segera menetapkan lahan baku sawah (LBS) sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan di daerah. Jum’at, (6/3/2026)
Permintaan tersebut disampaikan Eddy menyusul masih maraknya alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah Bangka Selatan.
“Alih fungsi lahan ini menjadi kekhawatiran banyak pihak, termasuk kami di DPRD. Kita tentu menyayangkan jika terjadi pengalihfungsian yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Eddy Iskandar.
Menurutnya, pemerintah pusat melalui kebijakan pembangunan nasional telah menetapkan target perlindungan lahan sawah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menargetkan minimal 87 persen luas Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029.
Karena itu, Eddy menegaskan pengendalian alih fungsi lahan sawah harus dilakukan secara ketat, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti Hak Atas Tanah Nonpertanian yang sudah terbit maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten. Kementerian ATR/BPN bahkan sudah mengeluarkan surat edaran agar daerah segera menetapkan lahan baku sawah,” jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, di Provinsi Bangka Belitung baru Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang telah melampaui target minimal 87 persen LBS.
“Artinya, minimal 87 persen dari luas sawah yang ada sekarang harus ditetapkan sebagai lahan baku sawah. Kalau sudah ditetapkan, maka tidak boleh lagi berubah dan harus dimasukkan dalam perda tata ruang wilayah,” tegasnya.
Ia juga menilai masih banyak potensi lahan sawah yang sebenarnya sudah terbangun, namun belum dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah.
“Kita khawatir jika ini tidak segera dilakukan, maka alih fungsi sawah ke sektor lain akan terus terjadi. Padahal lahan pertanian ini menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Eddy juga meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan.
Menurutnya, proses perubahan fungsi lahan tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan banyak pihak.
“Alih fungsi itu tidak mungkin berjalan sendiri. Pasti ada pihak yang meloloskan atau membiarkan. Karena itu harus ada ketegasan agar menimbulkan efek jera bagi pihak yang melanggar,” pungkasnya.***





















