PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id – Para juru parkir yang biasanya mangkal di Jalan Sudirman, Kota Pangkalpinang kini dirundung kekhawatiran lantaran terancam hilangnya mata pencarian yang hanya bergantung dari jasa parkir di Jalan Sudirman, tepatnya di antara Masjid Kubah Timah dengan Bank Sumsel Babel dan sekitarnya.
Pasca pelarangan parkir resmi diberlakukan di ruas Jalan Sudirman, Pangkalpinang, sekian belasan banyaknya jukir di wilayah tersebut mengadu ke DPRD Bangka Belitung pada Kamis (17/4/2025).
Larangan parkir ini juga dikhawatirkan turut berimbas terhadap puluhan karyawan Cafe Es Kopi Sudirman maupun sektor usaha disekitarnya.
- Baca Juga: Jalan Sudirman Dilarang Parkir, Jukir Mengadu Nasib, Rocky dan Dio Ajak Temui Ketua DPRD Babel
Menyikapi kebijakan ini, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada mendukung dilakukannya penataan ruas jalan. Namun, ia turut meminta setidaknya adanya solusi bagi ratusan pekerja yang menggantungkan nasibnya dari wilayah tersebut, apalagi mengingat kondisi ekonomi saat ini.
Menurutnya, bahkan tidak menutup kemungkinan pelarangan parkir ini juga dikhawatirkan berdampak terhadap para pekerja yang berada di lokasi tersebut.
“Berharap ada sifat kemanusiaan disini, karena ini menyangkut pekerjaan dan ekonomi puluhan masyarakat yang menjadi salah satu pekerjaan yang biasa mereka lakukan dan penataan yang baik untuk kedepan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
“Memang kalau secara aturan kita salah secara andalalin tapi bangunan bangunan ini sudah puluhan tahun berdiri,” kata Rocky, dihubungi yang sedang berada di Madinah.
Dia kembali berharap, ada solusi yang terbaik dan tidak terkesan tebang pilih terkait masalah penggunaan badan jalan nasional dan provinsi.
Selain itu ditegaskannya, mengingatkan bagi para jukir menetapkan pungutan biaya
sesuai dengan Perda dan Perwako yang telah ditetapkan.
Ia juga mendorong penataan serupa tak hanya pada penggunaan badan jalan oleh Dishub dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bangka Belitung, namun juga menata estetika kota pada seluruh trotoar dan reklame yang memakai aset nasional dan provinsi untuk di tata sebaik mungkin.
“Demikian kebijakan serupa bisa diberlakukan adil di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini,” katanya. (hjk/*)





















