PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id — Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) diduga menggeledah Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Babel. Terlihat penyidik dari kejaksaan dengan menggunakan rompi merah berikut sarung tangan hilir mudik masuk ke dalam kantor setempat, Rabu (18/5/2025).
Dari pantauan Aksara Newsroom, sekira pukul 11.00 WIB, Satpam BWS Babel tampak berjaga-jaga di depan pintu masuk dan menutup pagar portal.
Selain ketiganya menjaga ketat pintu masuk, satpam yang bejaga-jaga pun meminta wartawan tidak memotret aktivitas di sekitar lokasi.
“Jangan foto-foto dulu,” kata salah satu petugas satpam yang berjaga, seraya terus bersikeras meminta tidak di foto.
- Baca Juga: Selain Soroti Proyek BWS, Rina Tarol Bahas Alih Fungsi Lahan Pertanian Masif di Batu Betumpang
Selain tampak penyidik dari kejaksaan dengan menggunakan rompi lengkap, terlihat sejumlah kendaraan mobil minibus kejaksaan berplat merah juga terparkir di halaman kantor setempat hingga pukul 11.55 WIB.
Aksara Newsroom masih berupa melakukan upaya konfirmasi dengan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), Basuki Raharjo, perihal kedatangan pihak kejaksaan itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Aksara Newsroom, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung ditenggarai sedang membidik proyek pemeliharaan rutin tahun 2023-2024. Hanya saja, informasi tersebut masih diupayakan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Babel.
Dikutip dari AyoBangka, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat BWS Babel, Rudi Susilo, selaku Kasatker OP BWS Babel pada Mei 2025 lalu.
“Ya mereka (Pejabat BWS Babel) pasti dipanggil untuk dimintai keterangan. Tapi siapa saja yang sudah diperiksa saya belum monitor,” ujar Basuki tanpa merinci siapa saja yang sudah dipanggil guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Untuk diketahui, proyek pemeliharaan jaringan irigasi itu mencakup wilayah Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timur. Sebagian besar proyek bersifat non-fisik dan bersifat berkala setiap tahun.
Penulis : Hendri J. Kusuma/D2K