https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Hakim PN Mentok Nyatakan Penetapan Tersangka Bos Timah Anita Tidak Sah

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
28 Oktober 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Hakim Gugurkan Status Tersangka Bos Timah Anita Hingga Nyatakan Penyitaan Tidak Sah

MENTOK- Hakim Pengadilan Negeri Mentok gugurkan status tersangka Anita alias Nita atas dugaan tindak pidana pertambangan timah ilegal di Perairan Keranggan, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Anita alias Nita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat KetetapanNomor:S.Tap.Tsk/46/V/RES.5.5./2026/Satreskrim/Polres Bangka Barat/Polda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 25 Mei 2026 lalu oleh Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat.

Anita disangkakan melakukan pertambangan biji timah ilegal yang masih berkaitan dengan tindak pidana penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah (ilegal).

  • Baca Juga: Penambang Kecil Tersandera? Rina Tarol Kritik Peran Kolektor Timah dan Skema Kemitraan

Sebelumnya, Kasus ini bermula dari penyidikan Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat yang menjerat Anita dengan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Setelah berstatus tersangka, Anita sempat menjalani upaya paksa penahanan selama 59 hari di Rutan Polres Bangka Barat sebelum mendapat penangguhan penahanan pada 23 Juli 2026, atau sehari sebelum masa penahanannya habis.

Namun, melalui pengacaranya, Anita akhirnya mengambil langkah hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Mentok pada 8 Oktober 2026 lalu, hal itu lantaran adanya keraguan atas beberapa tindakan penyidikan yang dilakukan terhadapnya.

Suhargo, Pengacara bos timah Anita ini menyebutkan jika menguji tindakan penyidik melalui praperadilan adalah hal yang sudah seharusnya dilakukan oleh setiap orang yang statusnya berubah menjadi Tersangka secara seketika tanpa diiringi pemenuhan hak.

“Keraguan kami atas beberapa tindakan penyidik tersebut kami uji melalui praperadilan karena memang itu ranahnya. Sudah seharusnya bisa diuji oleh setiap orang yang dipersangkakan,” ungkap Suhargo, dalam keterangan tertulis diterima Aksara Newsroom, Rabu (18/10).

Senada dengan rekannya, Iedil Fadhliyansyah, tim kuasa hukum Anita ini menegaskan bahwa adanya putusan ini sekaligus menggugurkan status tersangka kliennya terkait dugaan tindak pidana pertambangan bijih timah ilegal di Perairan Laut Keranggan, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.

“Upaya ini (praperadilan-red) merupakan hak konstitusional klien kami. Alhamdulillah, putusan sudah dibacakan. Akhirnya usaha dan upaya yang dilakukan membuahkan hasil, surat penetapan tersangka tidak sah” tutur Iedil.

Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka dan serangkaian upaya paksa lainnya tersebut telah bergulir sejak 19 Oktober 2026 lalu.

Permohonan praperadilan tersebut ditujukan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung Cq Kepala Kepolisian Resor Bangka Barat (Polres) Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat (Reskrim) sebagai pihak Termohon.

Dalam surat permohonannya, pihak pengacara Anita Bos Timah Mentok ini secara tegas menyoroti serangkaian tindakan penyidik yang dinilai cacat formil dan tidak sesuai ketentuan format administrasi penyidikan yang diterbitkan Polri.

Selain itu, keberatan utama bertumpu pada pengabaian hak-hak tersangka dan ketidakpatuhan terhadap hukum acara pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Diketahui Selasa (27/10/2026), Hakim Praperadian, Aristian Akbar membacakan putusan terhadap perkara dengan nomor: 7/Pid.Pra/2026/ PN Mtk dengan dihadiri Pemohon dan Termohon di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Mentok.

Hakim dalam pertimbangannya menilai terdapat cacat formil pada Surat Ketetapan Tersangka karena terbukti tidak memuat rincian hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan secara kumulatif oleh Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 142 KUHAP.

Hakim juga menemukan anomali kronologis pencatatan waktu yang tidak wajar pada hari penetapan tersebut. Bukti menunjukkan surat penetapan tersangka telah diserahkan kepada Pemohon pada pukul 15.37 WIB, padahal Gelar Perkara baru dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB, yang menjadikan pelaksanaan gelar perkara tersebut sekadar formalitas semu.

Lebih lanjut dalam pertimbanganya, Hakim menyoroti pengabaian hak-hak prosedural Pemohon selama pemeriksaan. Diantaranya pelaksanaan tata cara penyitaan, kewajiban imperatif perekaman saat pemeriksaan dan perlindungan hak khusus perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim sampai pada kesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dengan menyatakan tidak sah upaya paksa penetapan tersangka dan penyitaan oleh Termohon.

Hakim setelah memeriksa permohonan, bantahan, bukti dan saksi akhirnya berkesimpulan dan menyatakan penetapan tersangka oleh Tim Unit Tipidter Satrekrim Polres Bangka Barat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, upaya penyitaan barang bukti/benda sitaan juga dinyatakan tidak sah dan diperintahkan agar dikembalikan kepada pihak dari mana benda itu disita atau kepada pihak yang berhak.

Dengan demikian, berbagai barang bukti lain yang disita sebelumnya, termasuk dokumen identitas seperti STNK, SIM dan KTP milik Anita juga diperintahkan untuk dikembalikan paling lama 3 hari setelah putusan pengadilan.***

ShareTweetSend

Related Posts

Perkuat Ekonomi Kreatif, PT TIMAH Dampingi Perajin Rumah Batik Kundur

Perkuat Ekonomi Kreatif, PT TIMAH Dampingi Perajin Rumah Batik Kundur

by Redaksi Aksara
28 Oktober 2026
0

Kekayaan budaya lokal menjadi salah satu potensi yang terus dikembangkan masyarakat di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Melalui Rumah...

Polda Babel Periksa Kendaraan Personel

Polda Babel Periksa Kendaraan Personel

by Redaksi Aksara
27 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung memeriksa kelengkapan kendaraan milik anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Cuma 1 Jam, YouTuber Vincent Avia Kumpulkan Rp15 Juta untuk Kalimantan

Cuma 1 Jam, YouTuber Vincent Avia Kumpulkan Rp15 Juta untuk Kalimantan

by Redaksi Aksara
27 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan memantik simpati dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari YouTuber...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

8
Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

5
Jalan Puluhan Miliar di Basel Retak, BPJN Babel: Kalau Rusak Lagi Artinya Ada yang Salah

Jalan Puluhan Miliar di Basel Retak, BPJN Babel: Kalau Rusak Lagi Artinya Ada yang Salah

4
31 Ribu Hektare Dikuasai 60 Tahun, Rina Tarol Ungkap Kejanggalan Izin HTI Milik PT HLR

Penambang Kecil Tersandera? Rina Tarol Kritik Peran Kolektor Timah dan Skema Kemitraan

3
Hakim PN Mentok Nyatakan Penetapan Tersangka Bos Timah Anita Tidak Sah

Hakim PN Mentok Nyatakan Penetapan Tersangka Bos Timah Anita Tidak Sah

28 Oktober 2026
Perkuat Ekonomi Kreatif, PT TIMAH Dampingi Perajin Rumah Batik Kundur

Perkuat Ekonomi Kreatif, PT TIMAH Dampingi Perajin Rumah Batik Kundur

28 Oktober 2026
Polda Babel Periksa Kendaraan Personel

Polda Babel Periksa Kendaraan Personel

27 Oktober 2026
Cuma 1 Jam, YouTuber Vincent Avia Kumpulkan Rp15 Juta untuk Kalimantan

Cuma 1 Jam, YouTuber Vincent Avia Kumpulkan Rp15 Juta untuk Kalimantan

27 Oktober 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved