Hakim Gugurkan Status Tersangka Bos Timah Anita Hingga Nyatakan Penyitaan Tidak Sah
MENTOK- Hakim Pengadilan Negeri Mentok gugurkan status tersangka Anita alias Nita atas dugaan tindak pidana pertambangan timah ilegal di Perairan Keranggan, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Anita alias Nita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat KetetapanNomor:S.Tap.Tsk/46/V/RES.5.5./2026/Satreskrim/Polres Bangka Barat/Polda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 25 Mei 2026 lalu oleh Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat.
Anita disangkakan melakukan pertambangan biji timah ilegal yang masih berkaitan dengan tindak pidana penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah (ilegal).
Sebelumnya, Kasus ini bermula dari penyidikan Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat yang menjerat Anita dengan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Setelah berstatus tersangka, Anita sempat menjalani upaya paksa penahanan selama 59 hari di Rutan Polres Bangka Barat sebelum mendapat penangguhan penahanan pada 23 Juli 2026, atau sehari sebelum masa penahanannya habis.
Namun, melalui pengacaranya, Anita akhirnya mengambil langkah hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Mentok pada 8 Oktober 2026 lalu, hal itu lantaran adanya keraguan atas beberapa tindakan penyidikan yang dilakukan terhadapnya.
Suhargo, Pengacara bos timah Anita ini menyebutkan jika menguji tindakan penyidik melalui praperadilan adalah hal yang sudah seharusnya dilakukan oleh setiap orang yang statusnya berubah menjadi Tersangka secara seketika tanpa diiringi pemenuhan hak.
“Keraguan kami atas beberapa tindakan penyidik tersebut kami uji melalui praperadilan karena memang itu ranahnya. Sudah seharusnya bisa diuji oleh setiap orang yang dipersangkakan,” ungkap Suhargo, dalam keterangan tertulis diterima Aksara Newsroom, Rabu (18/10).
Senada dengan rekannya, Iedil Fadhliyansyah, tim kuasa hukum Anita ini menegaskan bahwa adanya putusan ini sekaligus menggugurkan status tersangka kliennya terkait dugaan tindak pidana pertambangan bijih timah ilegal di Perairan Laut Keranggan, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
“Upaya ini (praperadilan-red) merupakan hak konstitusional klien kami. Alhamdulillah, putusan sudah dibacakan. Akhirnya usaha dan upaya yang dilakukan membuahkan hasil, surat penetapan tersangka tidak sah” tutur Iedil.
Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka dan serangkaian upaya paksa lainnya tersebut telah bergulir sejak 19 Oktober 2026 lalu.
Permohonan praperadilan tersebut ditujukan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung Cq Kepala Kepolisian Resor Bangka Barat (Polres) Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat (Reskrim) sebagai pihak Termohon.
Dalam surat permohonannya, pihak pengacara Anita Bos Timah Mentok ini secara tegas menyoroti serangkaian tindakan penyidik yang dinilai cacat formil dan tidak sesuai ketentuan format administrasi penyidikan yang diterbitkan Polri.
Selain itu, keberatan utama bertumpu pada pengabaian hak-hak tersangka dan ketidakpatuhan terhadap hukum acara pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Diketahui Selasa (27/10/2026), Hakim Praperadian, Aristian Akbar membacakan putusan terhadap perkara dengan nomor: 7/Pid.Pra/2026/ PN Mtk dengan dihadiri Pemohon dan Termohon di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Mentok.
Hakim dalam pertimbangannya menilai terdapat cacat formil pada Surat Ketetapan Tersangka karena terbukti tidak memuat rincian hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan secara kumulatif oleh Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 142 KUHAP.
Hakim juga menemukan anomali kronologis pencatatan waktu yang tidak wajar pada hari penetapan tersebut. Bukti menunjukkan surat penetapan tersangka telah diserahkan kepada Pemohon pada pukul 15.37 WIB, padahal Gelar Perkara baru dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB, yang menjadikan pelaksanaan gelar perkara tersebut sekadar formalitas semu.
Lebih lanjut dalam pertimbanganya, Hakim menyoroti pengabaian hak-hak prosedural Pemohon selama pemeriksaan. Diantaranya pelaksanaan tata cara penyitaan, kewajiban imperatif perekaman saat pemeriksaan dan perlindungan hak khusus perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim sampai pada kesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dengan menyatakan tidak sah upaya paksa penetapan tersangka dan penyitaan oleh Termohon.
Hakim setelah memeriksa permohonan, bantahan, bukti dan saksi akhirnya berkesimpulan dan menyatakan penetapan tersangka oleh Tim Unit Tipidter Satrekrim Polres Bangka Barat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, upaya penyitaan barang bukti/benda sitaan juga dinyatakan tidak sah dan diperintahkan agar dikembalikan kepada pihak dari mana benda itu disita atau kepada pihak yang berhak.
Dengan demikian, berbagai barang bukti lain yang disita sebelumnya, termasuk dokumen identitas seperti STNK, SIM dan KTP milik Anita juga diperintahkan untuk dikembalikan paling lama 3 hari setelah putusan pengadilan.***
















