Oleh : Okta Renaldi (Sekretaris Umum HMI MPO BADKO SUMBAGSEL)
“Rekam jejak bukan sekedar rencana dan janji ke depan tapi tengoklah ke belakang apa yang sudah dikerjakan. Karena itu adalah bukti, yang bisa menjadi prediktor akan capaian dan kesuksesan”
Kutipan yang disampaikan oleh kakanda Anies Rasyid Baswedan ini dipandang tepat untuk menjadi referance awal dalam merespon dan menyikapi satu tahun masa kepemimpinan direksi operasi PT timah yang pada masa kepemimpinannya digadang-gadang menjadi juru selamat akan perbaikan tata kelola pertambangan timah.
Per-29 Oktober tahun ini telah memasuki satu tahun masa jabatan Direktur Operasi PT Timah Tbk, jika ditelisik rekam jejak tata kelola pertambangan di Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan sejumlah indikator krisis dan memprihatinkan dimana haltersebut ditandai oleh tingginya risiko keselamatan kerja, ketidaksesuaian akuntabilitas rantai pasok, serta penanganan aktivitas tambang ilegal yang belum optimal.
Potret Buram Pengabaian Good Mining Practice
Kegagalan sistemik ini tecermin pada insiden keselamatan kerja di lokasi tambang Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang mengakibatkan tujuh pekerja meninggal dunia akibat tanah longsor.
Tragedi kemanusiaan ini tidak boleh dilihat sekadar “kecelakaan kerja biasa”. Insiden yang terjadi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk ini merupakan bukti nyata ketidakpatuhan sistemik terhadap Good Mining Practice dan standar keselamatan kerja.
Dengan demikian, Beroperasinya tambang tanpa prosedur keselamatan standar di atas aset negara mengkonfirmasi lemahnya pengawasan operasional di bawah komando Direksi Operasi. Ketika hal tersebut dilakukan diruang konsesi BUMN yang terkonfirmasi menjadi ladang penambangan liar dan telah menumbalkan nyawa rakyat, dengan begitu publik terarahkan membangun sebuah persepsi akan pergeseran fungsi korporasi yang selayaknya dari pengelola sumber daya strategis negara menjadi entitas yang abai terhadap keselamatan jiwa manusia
Anomali Realisasi Produksi & Luasan Konsesi
Selain krisis keselamatan, kinerja operasional juga menunjukkan disparitas signifikan antara luas wilayah IUP yang dikuasai dengan realisasi produksi resmi perusahaan. Berdasarkan data korporasi dan Kementerian ESDM, PT Timah Tbk menguasai total konsesi seluas 473.310 hektare yang menjadi 127 WIUP, dengan 428.379 hektare di antaranya berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Di sisi yang berbeda, laporan perusahaan mencatat target produksi tahun 2026 sebesar 30.000 ton Sn, dengan realisasi sebesar 12.232 ton Sn pada paruh pertama tahun 2026.
Disparitas ini menunjukan antara cakupan luas IUP dan realisasi produksi resmi terindikasi adanya disfungsi rantai pasok. Yang dipicu oleh maraknya aktivitas ilegal mining di dalam wilayah konsesi perusahaan, yang berisiko terintegrasi ke dalam ekosistem produksi korporasi melalui skema kemitraan yang tidak transparan. Praktik pengaburan asal-usul biji timah ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara, tetapi juga mengindikasikan kegagalan skema pengamanan IUP dalam mencegah penyusupan bijih timah ilegal ke rantai pasok resmi.
Penguasaan wilayah pertambangan timah nasional yang begitu masif di Bangka Belitung haruslah diimbangi dengan prinsip keadilan, berkemajuan dan berkelanjutan, dengan begitu angka realisasi produksi ini telah memperlihatkan satu tabir kegagalan yang nyata akan pengamanan aset BUMN.
Dengan demikian Ketimpangan tersebut disimpulkan terdapat dua kemungkinan fatal yang terjadi.
- Korporasi dianggap gagal dalam mengamankan assetnya
- Terjadinya pembiaran atas maraknya tambang ilegal di dalam IUP milik perusahaan, yang di mana hasil bijih timah ilegal tersebut kemudian disulap dan diserap masuk ke dalam ekosistem produksi perusahaan melalui skema kemitraan yang tidak transparan/abu-abu.
Praktik pengaburan asal-usul biji timah ini bukan saja menciptakan celah kebocoran penerimaan negara hingga triliunan rupiah dari royalti dan pajak, tetapi juga meruntuhkan legitimasi BUMN sebagai pemegang mandat kedaulatan komoditas strategis.
Belum lagi, kondisi tersebut diperperah oleh indikasi pembiaran terstruktur terhadap jaringan kolektor dan penambang ilegal di lapangan. Penindakan operasional yang tidak konsisten mencerminkan adanya patronase informal yang membiarkan pihak ketiga mengeksploitasi konsesi anak perusahaan BUMN ini.
Akibatnya, kepemimpinan operasional belum mampu menegakkan kedaulatan negara atas komoditas strategis. PT Timah Tbk berisiko terjebak menjadi pihak pasif di tengah eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat lokal.
Siapa aktor Intelektual & yang harus bertanggung jawab?
Tentu ketika bicara soal realitas di lapangan, ada peran terstruktur dalam mendisaign ekosistem pertambangan Timah di Bangka Belitung. Direktur Utama & Direktur Operasional PT Timah sebagai orang yang berkewenangan dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan operasi produksi untuk merealisasikan target produksi tahunan.
Rekomendasi Evaluasi
Atas dasar pertimbangan tersebut, satu tahun masa jabatan Direktur Operasi PT Timah Tbk diwarnai oleh ketidakoptimalan fungsi manajemen, yang terlihat dari terabaikannya keselamatan kerja, disparitas data rantai pasok, serta lemahnya penegakan hukum di area IUP.
Guna mendorong perbaikan tata kelola pertambangan, Pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM serta Mind ID perlu melakukan :
- Evaluasi menyeluruh & melakukan pergantian terhadap jajaran Direksi PT Timah Tbk, utamanya Direktur Utama & Direktur Operasional.
- audit investigatif independen atas seluruh rantai pasok dan legalitas sumber bijih timah di Bangka Belitung.
- Melanjutkan seluruh upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur Operasi Produksi. (*)


















