JAKARTA, AksaraNewsroom.ID – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hinga 2022.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 8 orang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana juga menyebutkan didalam rilisnya yang terbit pada hari ini Kamis(04/01/2024), terkait dengan 8 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu berinisial atas nama MG, R, TA, EA, AP, EZS, AUB, RI.
Adapun 8 orang saksi yang diperiksa pada hari ini oleh Tim Penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu berinisial atas nama MG yang merupakan seorang Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
Selanjutnya saksi R yang merupakan seorang pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, saksi TA yang merupakan seorang Owner CV Venus Inti Permata, saksi EA yang merupakan seorang Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.
“Kemudian saksi AP yang merupakan seorang Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020, saksi EZS yang merupakan seorang Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, saksi AUB yang merupakan seorang Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk / Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk, saksi RI yang merupakan seorang Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa,” jelas Kapuspenkum.
Dalam keterangannya, Tim Penyidik Kejagung juga menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujar Tim Penyidik. (*)