PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Seorang wanita mucikari berinisial RTH (18) tak berkutik saat diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7/24) malam.
Seorang mucikari asal Kota Pangkalpinang ini diamankan saat berada disalah satu Hotel yang ada di Kota Pangkalpinang.
“Benar, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (23/7/24) siang, dalam keterangannya diterima Aksara Newsroom.
Jojo mengungkapkan bahwa selain mengamankan seorang mucikari, Polisi turut mengamankan dua orang wanita berinisial L (17) dan F (17), yang merupakan warga Kota Pangkalpinang.
Jojo juga mengatakan, Tim Subdit Renakta turut mengamankan barang bukti diantaranya uang Rp3 juta rupiah, 2 unit handphone dan 1 buah tas warna hitam serta Bill Hotel.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap mucikarinya, Tim juga mengamankan dua wanita diduga korban yang saat itu sedang berada didalam dua kamar hotel,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, kata Jojo, korban ini dijajakan oleh pelaku kepada pelanggannya melalui media sosial dengan tarif Rp1,5 juta rupiah.
Adapun pelaku kemudian menjanjikan para korban uang sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta rupiah untuk sekali kencan.
“Modus pelaku ini dengan sengaja merekrut korban untuk melayani pelanggannya. Dari bisnis itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 1,2 juta rupiah,” ungkapnya.
Usai diamankan, kata Jojo, ketiga wanita tersebut langsung dibawa ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan anak menjadi Undang-undang. (hjk/dd)