PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID -Rencangan Tata Kelola Kerja Sama Kemitraan Jasa Penambangan Komoditi Timah di Babel Tahun 2025 menjadi pembahasan pemerintah, Senin (03/2/2025), yang dilaksanakan di kantor pusat PT Timah TBK. Terselenggaranya rapat koordinasi ini di inisiasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rakor ini dihadiri langsung Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Fery Afriyanto bersama Bupati, Kejati dan instansi terkait lainnya.
Terselenggaranya rapat koordinasi diharapkan (Kejagung) dengan harapan tata kelola kerja sama kemitraan terarah sesuai peraturan pemerintah yang berlaku sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dapat merugikan pemerintah sekaligus bisa meningkatkan ekonomi dan menyejahterakan masyarakat.
Oleh sebab itulah, rakor ini menghadirkan pemerintah provinsi juga pemerintah kabupaten yang ada di Kep. Babel kecuali pemerintah kota yang tidak memiliki wilayah tambang. Menyikapi hal ini tentu pemerintah provinsi sangat mendukung keinginan pemerintah pusat melalui Kejagung.
Pj. Sekda Babel Fery Afriyanto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya rakor ini, karena tata kelola kerja sama kemitraan terkait jasa penambangan komoditi Timah sangat penting sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Kep. Babel.
“Hari ini dilakukan rakor yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung terkait dengan rencana tata kelola kemitraan jasa pertambangan, nanti masyarakat bisa melakukan kerja sama terkait hal yang di maksud,” ujar Pj. Sekda Babel.
Menurut Sekda aturan seperti ini, selama ini sudah ada, namun aturan yang akan dilakukan ke depan lebih luas lagi dan aturannya lebih terinci. Pemprov. Babel berharap dengan adanya kemitraan tersebut bisa meningkatkan ekonomi baik bagi masyarakat, PT Timah dan pemerintah.
Direktur Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Dicky Octa zahriadi mengatakan, tujuan kegiatan ini supaya di dalam tata kelola penambangan komoditi timah ke depannya lebih baik sesuai aturan yang berlaku, dengan demikian tidak lagi terjadi penyimpanan yang dapat merugikan pemerintah.
“Rapat ini upaya kami untuk bermitra dengan masyarakat terkait jasa penambangan timah sehingga dapat mempertanggungjawabkan apa yang mereka lakukan terkait masalah timah ini dalam hal tersebut kami berusaha untuk memperbaiki hal-hal penting supaya nantinya tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujar Dicky.
Menurutnya sampai saat ini masih maraknya kegiatan-kegiatan penambangan ilegal terjadi di beberapa wilayah, yang demikian hendaknya tidak terjadi lagi.
Kemitraan menurut Dicky perlu dilakukan dengan masyarakat, karena PT Timah tidak bisa melakukan itu semua tanpa melibatkan masyarakat. Rakor ini cukup alot karena kabupaten memiliki wilayah tambang yang masih di andalkan sebagai pengerak ekonomi di daerah masing-masing. (*)