PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID — Personil Gakkum Satpol Airud Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) 2811501 PPI Ketapang.
Andi Octavian Dewindra bin M Tanwin, seorang manager SPBN Ketapang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain barang bukti BBM, menurut data yang diperoleh Aksara Newsroom, Polisi juga mengamankan enam buah surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi yang dikeluarkan oleh DKP Kota Pangkalpinang.
Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang
AKP Asmadi, menyampaikan kronologi pengungkapan dimulai setelah membututi sebuah mobil dump truck dengan No Pol BN 8512 PR dengan muatan BBM jenis Solar yang di angkut dari SPBUN 2811501 PPI Ketapang.
Saat mobil melintasi Jl Fatmawati di Kampak, Personil Gakkum memberhentikan mobil tersebut kemudian memeriksa muatan yang diangkut.
“Diapati susunan jerigen warna biru yang berisikan BBM jenis solar. Setelah dilakukan interogasi, sopir truk menyampaikan bahwa BBM yang berada di jerigen tersebut milik Okta selaku manajer SPBN PPI Ketapang,” kata dia, dalam keterangan pers tertulis diterima Aksara Newsroom, Senin (17/2/2024)
“Dia hanya sebatas supir yang di suruh untuk mengantarkan ke salah satu gudang yang berada di daerah Tuatunu, Gerunggang. Total BBM yang berada di dalam jerigen tersebut sebanyak 2,4 ton,” lanjut dia.
Kemudian personil Gakkum membawa mobil truck menuju gudang yang berada di Jalan Tuatunu, Air Kepala Tujuh, Gerunggang. Adapun didapati dalam gudang adanya 4 tedmon berisi BBM dan dan 2 orang laki-laki yang sudah standby menunggu.
“Setelah diintrogasi terhadap dua orang laki-laki tersebut menyebutkan bahwa tiga tedmon tersebut berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 2,6 ton, dan BBM tersebut milik Okta selaku manajer di SPBN PPI Ketapang. Satu tedmon kosong karna bocor,” ungkapnya. (*)