TOBOALI, AksaraNewsroom.ID — Kawasan resapan air di hulu sungai antara Desa Jeriji dan Desa Bikang kini diduga dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit oleh sebuah perusahaan. Keberadaan ini dikhawatirkan berdampak pada bendungan Mentukul di Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Bendungan yang digadang-gadang menjadi sarana pendukung peningkatan irigasi persawahan petani di lumbung padi Rias terancam mengalami kekeringan. Tak ayal hal ini mematik reaksi anggota DPRD Bangka Belitung (Babel), Rina Tarol.
Usai menerima informasi itu, Rina Tarol meminta aparat penegak hukum (APH) terkait bersikap dan turun langsung mengecek lokasi perkebunan tersebut. Mengingat telah terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan usai diterbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
“Ini demi keberlangsungan Bendungan Mentukul dan persawahan Rias. Jadi segera lah mereka (APH) bertindak!” kata anggota Komisi II DPRD Babel ini kepada wartawan, Senin, 17 Februari 2025, diterima Aksara Newsroom.
Rina lantang bersuara terkait keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Bukan anti investasi, melainkan ‘gerah’ dengan ulah perusahaan yang semena-mena menjalankan usahanya.
Sebab, luasnya hamparan hutan di Babel yang dikuasai oleh banyaknya perusahaan yang diperuntukan sebagai usaha perkebunan kelapa sawit yang tak sedikit menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Dinilainya, belum lagi pelanggaran ketentuan yang diatur pemerintah daerah melalui peraturan daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit.
Di samping pengelolaan yang dilaksanakan perusahaan perkebunan tersebut sangat jauh memberikan manfaat baik bagi masyarakat maupun bagi daerah. Sudah pasti tentu tidak sebanding dengan ratusan hektar hutan Babel yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit.
Di sisi lain, ia menilai banyaknya masalah hutan yang berdampak bocornya pendapatan daerah, baik itu di kabupaten maupun provinsi. Rina juga tampak menyayangkan ada oknum di penyelenggara pemerintahan yang terkesan tutup mata dengan masalah ini terkhusus berkenaan dengan status lahannya, jarak perkebunan dengan fasilitas umum seperti jalan dan juga plasma bagi masyarakat.
Oleh sebabnya, legislatif perempuan dapil Basel ini sangat mendukung terbentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan oleh Presiden Prabowo. Bahkan menurutnya, bila perlu satgas yamg sama dibentuk di setiap daerah.
“Ini kan berarti ada indikasi hukumnya, sehingga keluar Perpres untuk menertibkan hutan. Jelas kami mendukung, satgas ini akan mengatur kembali tata kelola perkebuhan sawit ini. Dari lahannya, jaraknya dan plasma yang tidak pernah mereka terapkan dengan baik dan benar. Hanya sekedar ada, tapi sebenarnya tidak ada. Antara ada dan tiada plasma itu yang sangat merugikan masyarakat,” ungkap politisi Partai Golkar ini.***