PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ternyata telah melayangkan surat rekomendasi pemindahan rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Sumsel Babel (BSB) ke Bank Pemerintah lain yang sehat dan mensupport.
Permintaan itu disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kep. Babel berdasarkan hasil rapat kerja dengan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung pada tanggal 04 Februari 2025 lalu terkait optimalisasi pendapatan daerah Tahun 2025.
Rekomendasi tersebut sebelumnya disampaikan pasca hasil rapat kerja yang di tanda tangani oleh Ketua Komisi II DPRD Babel, Dody Kusdian, ST, MH yang juga ditujukan kepada Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.
- Baca Juga: Bank Sumsel Babel Dinilai Abaikan Permintaan Fasilitas EDC dan QRIS Dinamis untuk Samsat Se-Babel
Menelaah surat rekomendasi yang didapat, permintaan pemindahan RKUD Pemprov Babel ini diduga dipicu menurunnya kepercayaan DPRD Babel terhadap Bank Sumsel Babel, karena berdasarkan perhitungan BAKUDA Provinsi Babel selisih dividen yang didapat dari BSB dan Bank lainnya sekitar Rp 18 miliar/tahun.
Selain merekomendasikan pemindahan RKUD, Komisi II DPRD Babel juga meminta agar Bakuda Provinsi Bangka Belitung dapat segera melaksanakan rakor pendapatan tentang retribusi (potensi dan target) dengan OPD terkait.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Babel Benarkan Sedang Selidiki Proyek Dermaga Plengsengan Tanjung Gading
Ketua Komisi II DPRD Babel, Dody Kusdian Ketika dikonfirmasi melalu pesan chat whats’app, Kamis (06/03/2025) belum merespon pertanyaan wartawan terkait kebenaran surat tersebut.
Sementara, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya juga belum bersedia memberi pernyataan berkaitan dengan surat rekomendasi pemindahan RKUD tersebut.
Berikut lampiran isi surat yang disampaikan oleh Komisi II DPRD Babel :
Menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Tanggal 04 Februari 2025 dengan Badan Keuangan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung terkait optimalisasi pendapatan daerah Tahun 2025, maka Komisi II DPRD Provinsi Kep. Bangka Betung merekomendasikan sebagai berikut :
Komisi II DPRD Prov. Kep. Bangka Belitung merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi untuk melakukan pemindahan RKUD ke Bank Pemerintah yang sehat dan mensupport karena berdasarkan perhitungan BAKUDA Provinsi Kep. Babel selisih dividen yang didapat dari BSB dan Bank lainnya sekitar 18 M / tahun.
Agar Bakuda Provinsi Kep. Bangka Belitung dapat segera melaksanakan Rakor Pendapatan tentang retribusi (potensi dan target) dengan OPD terkait. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. (*)