MUNTOK, AksaraNewsroom.Id – Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan kasus penyeludupan pasir timah diduga ilegal menggunakan kapal kayu di Kabupaten Bangka Barat, Kamis (15/5/25) kemarin.
Berdasarkan informasi yang diterima, keberhasilan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Dit Polairud Polda Babel di Perairan Pait, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
“Iya benar, Polda Babel melalui Direktorat Polairud berhasil mengungkap kasus ini pada Kamis kemarin sekitar pukul 02.40 Wib,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Mapolda, Jumat (16/5/25) siang.
Fauzan mengatakan dari pengungkapan tersebut, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud bersama dengan personil KP XXVIII-2008 berhasil mengamankan satu unit KM Laut Biru-V yang membawa muatan berupa pasir timah.
Polisi turut mengamankan satu orang yang diduga membawa pasir timah tersebut.
“Ada sebanyak 400 karung dengan ukuran 50 kilogram yang ditemukan di kapal kayu itu. Untuk beratnya ini hampir 20 ton pasir timah,” ujar Fauzan.
“Kita juga mengamankan satu orang yakni LM alias Meng berusia 39 tahun asal warga Pulau Mas Bangsal Kepulauan Riau,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Perwira Melati Tiga Polri ini mengatakan ratusan karung pasir timah tanpa dilengkapi dokumen perizinan tersebut rencananya akan dikirimkan keluar Pulau Bangka Belitung dengan tujuan Negara Malaysia.
“Untuk tersangka kini sudah diamankan di Mako Polairud, sedangkan barang bukti kita titipkan di Rupbasan Pangkalpinang,”pungkasnya.
Sementara itu, terhadap tersangka dikenakan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (***).