AksaraNewsroom.ID – Pengunduran diri Rina Tarol dari keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyisakan persoalan terkait arah keberpihakan kebijakan zonasi laut terhadap kepentingan masyarakat nelayan.
Keputusan tersebut diambil Rina setelah tidak sependapat dengan hasil finalisasi pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) RZWP3K, khususnya menyangkut penetapan zonasi kawasan Kampung Nelayan Batu Perahu hingga Rias, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Persoalan utamanya berkaitan dengan usulan agar kawasan Batu Perahu–Rias dikeluarkan dari zona pertambangan dan dialihkan menjadi zona tangkap nelayan. Namun, usulan yang diperjuangkan Rina tersebut disebut tidak terakomodasi dalam hasil finalisasi Pansus.
Dikonfirmasi Aksara, Senin (2/11/2026), Rina Tarol membenarkan pengunduran dirinya. Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk sikap atas tidak terakomodasinya aspirasi masyarakat nelayan yang selama ini memperjuangkan wilayah tangkap mereka.
“Padahal masyarakat Nelayan Batu Perahu hingga Rias ini dari dulu telah menuntut agar wilayah tersebut menjadi zona tangkap nelayan,” kata Rina.
Menurut Rina, penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut bukan persoalan baru. Aspirasi itu bahkan telah berulang kali disampaikan melalui aksi demonstrasi, termasuk dengan mendatangi sejumlah instansi pemerintahan dan kepolisian.
“Masyarakat Nelayan Batu Perahu hingga Rias itu dari dulu demo, sampai tidur di Polda, di Provinsi, masak aspirasi mereka tidak kita tindaklanjuti. Di mana wajah saya sebagai Anggota Dewan Dapil Bangka Selatan jika aspirasi masyarakat tidak saya dukung,” tegas Rina.
Bagi Rina, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan pandangan dalam pembahasan zonasi, melainkan menyangkut tanggung jawab politik dan representasi terhadap masyarakat yang diwakilinya.
Ia menilai, aspirasi nelayan Batu Perahu hingga Rias semestinya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan tata ruang laut, terlebih wilayah tersebut selama ini menjadi ruang aktivitas masyarakat pesisir.
Pengunduran diri Rina sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana aspirasi masyarakat nelayan telah dipertimbangkan dalam proses finalisasi revisi RZWP3K. Terutama terkait alasan tidak terakomodasinya usulan perubahan zona pertambangan menjadi zona tangkap nelayan.
Sementara itu, Ketua Pansus Revisi RZWP3K DPRD Babel, Sardi, hingga berita ini diterbitkan masih dalam upaya konfirmasi terkait pengunduran diri Rina Tarol, mekanisme finalisasi, serta pertimbangan Pansus terhadap usulan zonasi kawasan Batu Perahu–Rias tersebut (*)

















