PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID -Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Muhtar Motong, menyoroti pelepasan terhadap enam truk pasir timah yang sempat sebelumnya diamankan oleh TNI Angkatan Laut (AL) di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Belakangan, alasan pelepasan hasil tangkapan itu diklaim lantaran pemilik barang memiliki dokumen lengkap.
“Saya terkejut, dikira dilimpahkan ke polisi karena kewenangan di situ, ternyata dilepas,” ujar Muhtar, Sabtu (18/01/2025).
Ketua Forum Presidium Pembentukan Provinsi Babel ini juga tak menampik mencurigai adanya sejumlah kejanggalan terkhusus mengenai pelepasan enam truk timah tersebut. Menurut dia peristiwa ini perlu mendapatkan perhatian khusus.
“Harus dipertanyakan, apakah dokumen pengiriman itu lengkap? Apakah mereka memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)? Apakah volumenya masih mencukupi dan izin mereka masih aktif? Ini yang harus kita pastikan,” kata Muchtar.
Adapun di sisi lain, dikutip dari Bangka Pos, berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Tommy Utama tidak termasuk dalam perusahaan yang disetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2024.
Ada pun perusahaan yang disetujui RKAB-nya di Pulau Belitung adalah PT Timah Tbk, PT Fortuna Tunas Mulya-Belitung Timur, PT STI Alam Sejahtera-Belitung dan PT Babel Surya Alam Lestari-Belitung.
Terkait data tersebut, Muhtar juga mencium adanya kemungkinan penyimpangan dalam pengiriman pasir timah, meski Mabes TNI Angkatan Laut yang melakukan penyelidikan sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ada kesalahan dokumen.
Namun, menurutnya, hal tersebut belum menjawab semua pertanyaan penting termasuk sosok dibalik penerima timah tersebut di Bangka. Begitu pula dengan proses pengiriman, apakah juga memiliki afiliasi dengan pihak lain atau terkait izin RKAB, hingga saat ini masih terus menjadi tanda tanya.
“Tiba-tiba saja mereka mengirim pasir ke Bangka. Tapi ke mana? Apakah ada afiliasi, dan apakah semuanya sesuai dengan aturan?,” kata Muhtar.
Sementara itu, upaya konfirmasi terkait hal ini masih diupayakan oleh awak media kepada pihak PT Tommy Utama.
Sebagaimana diketahui, timah yang ditenggarai berasal dari Pulau Belitung dan diklaim punya dokumen lengkap itu dimiliki oleh PT Tommy Utama. Meski sebelumnya sempat di bawa ke markas TNI AL di Belinyu, Kabupaten Bangka untuk dilakukan pengecekan. Namun, setelah empat hari, timah tersebut dilepas dengan alasan pemilik barang memiliki dokumen lengkap.
Penyerahan truk-truk bermuatan pasir timah itu dilakukan oleh Lanal Babel kepada PT Tommy Utama dan disaksikan langsung oleh Danlanal Babel maupun pihak PT Tommy Utama pada Rabu (15/1) kemarin. (*)