PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID — Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menepis bahwa pihak pimpinan menolak usulan dibentuknya Pansus Perbaikan Tata Kelola Timah
Perbedaan pandangan ini mulanya diungkapkan oleh beberapa anggota fraksi di DPRD Babel, yang menyampaikan prihatin hingga kecewa atas kandasnya usulan dibentuknya Pansus Perbaikan Tata Kelola Timah.
“Bahwa Pimpinan DPRD itu tidak benar bahwa tidak ingin adanya Pansus Tata kelola timah,” ujarnya dikonfirmasi Aksara Newsroom, Jumat (31/1/2025).
- Baca Juga: Beda Pendapat Soal Rencana Pembentukan Pansus Perbaikan Tata Kelola Timah di DPRD Babel, Ada Apa?
Didit mengaku tidak mempersalahkan jika ada koleganya di DPRD Babel yang berbeda pandangan terhadap masalah tersebut.
Menurutnya, Badan Musyawarah dalam hal ini sudah memutuskan untuk Bapemperda melakukan konsultasi terlebih dulu kepada Mendagri. Ia melanjutkan, diantaranya perihal judul apakah sudah tepat.
“Jika memang sudah tepat, Bapemperda menyampaikan kepada Banmus untuk segera mengakomodir usulan fraksi-fraksi,” katanya.
Didit menyampaikan alasannya, sebab pada periode yang sebelumnya ada dua peraturan daerah yang ditolak oleh Mendagri. Jika ditolak, lanjut dia, artinya Perda tersebut tidak bisa digunakan.
Dengan demikian, katanya, alasan Badan Musyawarah memutuskan itu tak lain untuk dilakukan konsultasi dahulu oleh Bapemperda ke Kemendagri.
“Bayangkan berapa banyak uang pada saat pembahasan Pansus digunakan. Dipersilakan fraksi-fraksi untuk mengirim surat kembali untuk di jadwal ulang. Setiap fraksi punya hak pendapat dalam hal ini,” katanya.
- Baca Juga: 6 Truk Mobil Tangkapan Pasir Timah Berakhir Dikembalikan, Anggota DPRD Babel Ini Mengaku Bingung
Sebelumnya diungkapkan oleh Maryam, yang juga merupakan Anggota Bapemperda dan dari Fraksi Demokrat DPRD Babel, mengaku heran dan terkesan hak politik partai dikebiri, apalagi tujuan dibentuknya pansus mengingat carut marut kondisi tata kelola timah.
“Banmus itu harus mengikuti pedoman tata cara supaya fraksi ini tidak merasa terkebiri hak politiknya. Ini hak politik masing-masing partai untuk menyampaikannya apa yang diinginkan oleh masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi Aksara Newsroom, Jumat (31/1/2025), seraya menjelaskan mekanisme usulan tersebut.
Maryam menyesalkan, Banmus bukannya menelaah terlebih dahulu dengan berpedoman dengan tata tertib yang berlaku terhadap usulan yang disampaikan oleh tiga fraksi di DPRD Babel untuk menjadwalkan di paripurna, melainkan melemparkan usulan tersebut ke Bapemperda.
Informasi yang diperoleh Maryam, yakni disampaikan Pimpinan DPRD Babel Didit Sriwijaya lewat Banmus bahwa usulan tersebut diserahkan kepada Bapemperda untuk berkonsultasi dengan Kemendagri.
“Hari ini menjadi sedikit berbeda ketika yang tadinya diusulkan fraksi untuk pembentukan pansus lalu tidak dibuat menajdi pansus, sementara padahal syaratnya sudah mencukupi dari tiga fraksi, tetapi tiba-tiba dilempar (Banmus)ke Bapemperda. Ini dua hal yang berbeda,” katanya.
Sama halnya dengan Pahlevi Syahrun, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Babel ini mengaku sangat prihatin. Menurutnya, padahal terbentuknya pansus bukan untuk merevisi Perda atau ingin membuat Perda baru, melainkan ada sebuah momentum atau kondisi carut marut tata kelola timah saat ini di Bangka Belitung.
“Kenapa kita prihatin, karena roh terbentuknya pansus itu bukan kita mau merevisi Perda atau kita ingin membuat Perda baru, bukan, tapi ada sebuah momentum kondisi daerah Bangka Belitung, secara umum dengan kondisi pertimbangan yang ada di bangka belitung ini,” katanya dikonfirmasi awak media, Jumat (31/1).
Dirinya yang juga mantan Ketua Pansus Beriga, menyatakan sangat mendorong terbentuknya pansus dengan alasan melihat tata kelola timah saat ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Terutama dampak ekonominya kepada masyarakat bangka belitung, sementara sumber daya alam kita itu tetap terkuras, lingkungannya rusak, kontribusi kepada daerah indikatornya apa,” ujarnya.
“Yang kedua kita melihat banyaknya penyelundupan-penyelundupan timah atau adanya distribusi barang timah yang akhir-akhir ini banyak ditangkap oleh pihak kepolisian. Ternyata suratnya tidak lengkap setelah ditangkap ditanya baru ada suratnya. Kemudian kondisi ekonomi Bangka Belitung” kata Pahlevi.
Menurut Pahlevi, upaya dengan adanya kekuatan politik tersebut dirasa sangat diperlukan untuk terbentuknya suatu kebijakan yang mendukung atau mendorong perbaikan tata kelola timah semua pihak, baik pemprov maupun aparat penegak hukum.
“Kita cari jalan keluar dan solusinya. Nah, ini kita melihat ada momentum yang harus kita benahi, bukan dengan menerbitkan perda” kata dia.
Pahlevi kembali menekankan tujuan itu bukan ujuk-ujuk untuk menerbitkan perda.
“Kewenangan pertimbangan itu ada di pusat, tapi kita mendorong dengan kekuatan politik daerah melalui lembaga resmi DPRD. Tidak ada jalan lain. DPRD itu adalah representasi masyarakat bangka belitung yang terwakilkan dari partai politik dan mereka sudah mengamalkan kepada para wakil rakyat untuk memperjuangkan sesuatu yang mereka harapkan membantu meningkatkan ekonomi mereka,” ujarnya.
Penulis : Hendri J. Kusuma/dd