AksaraNewsroom.ID – Meroketnya harga timah dunia hingga menyentuh US$55.175 per ton menjadi daya tarik bagi aktivitas penambangan timah tanpa izin (PETI) di Kepulauan Bangka Belitung. Namun, di balik tingginya nilai komoditas di pasar global, muncul persoalan serius terkait potensi kebocoran penerimaan negara, kerusakan lingkungan, dan lemahnya pengendalian atas sumber daya alam.
Aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa perizinan dan kewajiban lingkungan sebagaimana dipersyaratkan berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari royalti serta kewajiban lainnya. Dampaknya tidak berhenti pada aspek ekonomi, tetapi juga kerusakan ekosistem yang mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat, termasuk nelayan di kawasan Beriga dan Rias.
Besarnya persoalan tata kelola timah tercermin dalam pengungkapan kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret sejumlah perusahaan. Dalam acara penyerahan aset sitaan terkait perkara tersebut, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyoroti besarnya potensi kerugian negara.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari 6 perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp300 triliun, ini kita hentikan,” tegas Presiden.
Dari total angka yang disampaikan tersebut, sekitar Rp271 triliun dikaitkan dengan kerugian lingkungan akibat kerusakan ekosistem. Angka ini memperlihatkan bahwa persoalan tata kelola pertambangan tidak semata-mata menyangkut penerimaan negara, tetapi juga beban ekologis yang harus ditanggung masyarakat dan lingkungan dalam jangka panjang.
Kedaulatan Negara Dipertaruhkan
Maraknya penambangan tanpa izin menjadi tantangan serius bagi pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra, menyoroti praktik pertambangan ilegal yang dinilai mengambil alih kewenangan negara dan mengalihkan manfaat ekonomi sumber daya alam kepada kelompok tertentu.
“Pelaku tambang ilegal dan beking-bekingnya secara arogan mencaplok kewenangan negara: mereka menambang tanpa izin formal (menabrak wibawa bestuurdaad), membuang limbah sembarangan tanpa kajian lingkungan (melecehkan pilar regelendaad), dan seluruh sirkulasi modal hingga hasil akhirnya menguap ke lumbung finansial pribadi atau oligarki luar negeri tanpa ada setoran balik ke kas negara (mengkhianati tujuan akhir kemakmuran rakyat pada Pasal 33),” jelasnya.
Persoalan tersebut menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan pemanfaatan timah berjalan sesuai hukum, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta tidak mengorbankan lingkungan.
Dalam konteks Bangka Belitung, penguatan peran perusahaan negara seperti PT Timah Tbk menjadi salah satu opsi strategis untuk memperbaiki tata kelola pertambangan. Namun, upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum, pengawasan rantai pasok, transparansi produksi, dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Legalitas dan Kepentingan Masyarakat Babel
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah, menekankan bahwa pengelolaan timah harus berlandaskan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
“Kita selalu berharap timah Bangka Belitung larinya untuk masyarakat Babel. Harapan kita tentu mengacu ke syarat dan ketentuan hukum, karena kami di Dinas ini tidak bicara tata kelola yang ilegal, melainkan yang ada legalitasnya,” tandas Reskiyansyah.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya timah semestinya memberikan kontribusi nyata bagi daerah dan masyarakat. Legalitas pertambangan menjadi salah satu prasyarat penting agar kegiatan produksi dapat diawasi, kewajiban negara dipenuhi, dan dampak lingkungan dikendalikan.
Meski demikian, penertiban tambang ilegal tidak cukup hanya mengandalkan perizinan. Pemerintah juga perlu memastikan pengawasan berjalan efektif, asal-usul mineral dapat ditelusuri, dan hasil penambangan tidak masuk ke rantai perdagangan melalui jalur yang melanggar hukum.
Zonasi Tambang dan Nelayan Harus Berpijak pada Lingkungan
Di tengah konflik kepentingan antara aktivitas pertambangan dan mata pencaharian nelayan, penataan ruang pesisir menjadi bagian penting dalam mencari solusi. Penetapan zona tambang maupun zona perikanan harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat, serta kepastian hukum.
Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Bangka Belitung, Prof. Dr. Dwi Haryadi, menjelaskan bahwa zonasi dapat menjadi salah satu jalan untuk mempertemukan kepentingan pertambangan dan nelayan, dengan tetap menempatkan perlindungan lingkungan sebagai syarat utama.
“Zonasi memang menjadi salah satu titik temu, di mana zona nelayan, di mana zona tambang. Jika pun ditetapkan zona tambang, maka green mining harus dilaksanakan maksimal. Karena sebenarnya aktivitas tambang dari hulu ke hilir semua melekat kewajiban instrumen lingkungan guna menjamin pertambangan dilaksanakan berwawasan lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” paparnya.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa penataan ruang harus disertai penerapan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, mulai dari perencanaan, kegiatan produksi, pengelolaan limbah, hingga reklamasi dan pemulihan lingkungan.
PT Timah Tbk, sebagai perusahaan pertambangan timah milik negara, memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola yang lebih tertib dan terukur. Namun, keberadaan perusahaan negara saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan tambang ilegal. Diperlukan pengawasan yang konsisten, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta komitmen terhadap standar lingkungan.
Pada akhirnya, kedaulatan negara atas timah tidak cukup diukur dari siapa yang melakukan penambangan. Ukurannya adalah sejauh mana kekayaan alam dikelola secara sah, penerimaan negara terlindungi, lingkungan dipulihkan, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Bangka Belitung.
Tanpa pembenahan menyeluruh, tingginya harga timah dunia justru berisiko memperbesar eksploitasi sumber daya alam, memperparah konflik di wilayah pesisir, dan meninggalkan beban lingkungan bagi generasi mendatang.
















