AksaraNewsroom.ID – Konflik agraria dan kerusakan wilayah tangkap akibat ekspansi tambang timah ilegal (PETI) terus menghantui ketahanan ekonomi keluarga nelayan di pesisir Kepulauan Bangka Belitung. Di Desa Rias dan Dusun Labun, Bangka Selatan, nelayan terpaksa mencari jalan memutar untuk bertahan hidup dari laut yang kian terdesak limbah tambang liar. Strategi diversifikasi ganda menjadi pilihan terakhir.
Dai, seorang istri nelayan di Desa Rias, menceritakan bagaimana keluarganya merawat tiga petak kebun sawit untuk menutupi minimnya hasil tangkapan suami yang melaut hingga lima hari dengan pendapatan kotor hanya Rp300.000. “Hasil kebun sawit sering kali diandalkan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari saat hasil tangkapan laut sedang sedikit,” ungkap Dai.
Sementara itu, di Dusun Labun, Abu, seorang pembuat terasi tradisional, menegaskan pentingnya menolak tambang ilegal agar wilayah perairannya tetap lestari. “Di wilayah perairan kami, penambangan timah dipastikan tidak beroperasi atau tidak diizinkan di area nelayan pinggir agar ekosistem dan pencaharian nelayan tetap terjaga,” tegas Abu.
Menjawab keresahan nelayan Beriga dan Rias, penyelesaian yang dinilai paling rasional adalah membersihkan mafia tambang ilegal dan mengembalikan tata kelola pesisir kepada PT Timah Tbk selaku pemegang mandat sah negara melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berbeda dengan PETI yang lari dari tanggung jawab ekologis, PT Timah memiliki rekam jejak panjang dalam merestorasi alam, membuktikan bahwa operasi legal adalah satu-satunya jaminan bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga.
Dalam satu dekade terakhir, PT Timah telah menginvestasikan sumbangsih ekologis dengan menanam lebih dari 1,4 juta tegakan pohon dan mereklamasi ratusan hektare lahan kritis menjadi kawasan agrowisata. Di sektor laut, perusahaan secara proaktif memulihkan ekosistem melalui penenggelaman ribuan terumbu karang buatan (artificial reef).
“Strategi pemulihan dasar laut ini tidak hanya bersifat reaktif untuk mengobati kerusakan abrasi (mitigating impact), melainkan upaya yang amat proaktif menciptakan surga bioma baru yang akan menyangga populasi biota kelautan bernilai ekonomi tinggi, seperti ragam ikan karang unggulan hingga cumi-cumi (proses restocking),” jelas Direktur Operasional PT Timah, Handy Geniardi.
Lebih jauh, inisiatif lingkungan ini terintegrasi dengan pemberdayaan ekonomi lokal. “PT Timah tidak bekerja arogan secara eksklusif. Perusahaan secara sengaja merangkul erat kelompok-kelompok pelaut lokal untuk turut serta dari fase awal fabrikasi merakit rangka besi karang buatan, hingga menentukan koordinat proses penenggelaman di perairan dalam,” tambah Handy.
Keberadaan perizinan legal negara tidak bisa digeser hanya berdasarkan tekanan politik. Direktur Transformasi, Legal dan SDM PT Timah, Ratih Mayasari, mengingatkan pentingnya akuntabilitas.
“Karena itu, tuntutan agar IUP Beriga-Rias ditiadakan perlu disertai pembahasan yang sama seriusnya mengenai dasar dan konsekuensinya. Persoalan apa yang hendak diselesaikan melalui tuntutan tersebut? Mengapa penghapusan IUP dipandang sebagai pilihan yang tepat ketika perusahaan masih menyiapkan operasi dan melakukan pendekatan sosial? Bagaimana pekerjaan, data, dan pengeluaran perusahaan yang telah tercatat akan dipertanggungjawabkan apabila izin diakhiri? Pertanyaan ini menempatkan akuntabilitas sebagai bagian dari pembahasan, sekaligus memberi ruang untuk menguji alasan dan bukti yang diajukan setiap pihak,” jelas Ratih.
Melalui kehadiran instrumen sah negara, nelayan tidak lagi dibayangi ketakutan akan laut yang rusak tanpa perbaikan, melainkan dirangkul sebagai mitra dalam harmoni ekologi dan kedaulatan ekonomi. (*)















