BANGKATENGAH, www.aksaranewsroom.id – Kembali Sat Narkotika Polres Bangka Tengah mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kali ini yang diamankan Polisi adalah Ahmad (35) warga Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (1/2/23).
“Tersangka yang kita tangkap ini bernama Ahmad, hari Rabu pukul 11:30 WIB disebuah di Jalan Lama Desa Kurau,” ujar Kasat Res Narkotika Polres Bangka Tengah IPTU Windaris seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, Kamis (2/2/23).
Setelah ditangkap, lanjut Windaris, pihaknya melakukan penggeledahan badan tersangka, dan darinya ditemukan barang bukti Narkoba sebanyak 3 paket.
“Barang bukti yang kita amankan sebanyak tiga paket sabu seberat 1,10 Gram, dan 28 buah plastik strip bening kosong yang di bungkus dengan plastik strip bening serta 1 buah Pirex.
Masih kata Windaris, untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka Tengah.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres guna proses lebih lanjut, dan akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (**)





















