• My Account
  • Contact Us
Senin, Januari 30, 2023
Senin, Januari 30, 2023
Aksara Newsroom
  • Login
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
Home Berita Lokal

Pemkot Pangkalpinang Beri Kebijakan Relaksasi Penyesuaian NJOP, Berikut kebijakannya

by Redaksi Aksara
16 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Penyesuaian NJOP di Pangkalpinang Sudah melalui Kajian Mendalam

PANGKALPINANG, AKSARANEWSROOM.ID – Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang Budiyanto menyampaikan hampir 11 tahun Pemerintah Kota Pangkalpinang belum pernah melakukan penyesuaian NJOP terutama NJOP Bumi. Sedangkan harga tanah terus mengalami kenaikan seiring pertumbuhan dan perkembangan yang cukup siginifikan.

“Untuk itu emerintah kota melakukan penyesuaian NJOP yang dilaksanakan melalui kajian dan analisis yang komprehensif dengan tetap membuka ruang konsultasi berupa masukan, saran, dan kritik serta pemberian penjelasan lebih lanjut terhadap Penyesuaian NJOP dalam bentuk SPPT PBB-P2 tahun 2022 yang telah disampaikan kepada masyarakat,” kata Budiyanto, Rabu (16/2/2022).

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengelola Pajak Daerah diantaranya PBB-P2 dan BPHTB sebagai bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Bakeuda, kata Budi telah telah melakukan sosialisasi kepada beberapa stakeholder terkait dan akan memberikan kebijakan relaksasi terhadap Wajib Pajak dalam bentuk, diantaranya, pengurangan atas pokok piutang SPPT PBB-P2 tahun 2022 secara masal.

Kemudian pengurangan atas nilai yang akan dikenakan terhadap BPHTB (Waris/hibah dan Pendaftaran Hak baru), maka akan masuk ke dalam kategori yang diberikan relaksasi/pengurangan secara otomatis.

Untuk BPHTB jual beli yang masuk dalam kategori Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi, jika NJOP melebihi dari harga transaksi yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan diberikan pengurangan atas selisih tersebut.

“Warga yang memiliki satu hamparan tanah dengan satu alas hak dan satu SPPT, akan tetapi pada kenyataannya tanah tersebut sudah dikavling / dipecah, maka segera lakukan pemecahan / pemisahan atas alas hak tersebut untuk selanjutnya mengajukan permohonan pemecahan SPPT, sehingga pada tahun berikutnya cukup bayar sesuai luas tanah yang dimilikinya saja,” lanjutnya.

Kepada masyarakat yang kehilangan kemampuan membayar secara tetap atau sementara, dapat mengajukan dan membuktikan ketidakmampuan tersebut melalui mekanisme yang ada, sehingga
keringanan atas pembayaran piutang PBB akan diberikan porsi yang lebih besar dari nilai relaksasi secara umum.

Budiyanto menyebut kebijakan ini tak lain untuk mengembangkan dan membangun potensi Kota Pangkalpinang agar terus bergerak menuju kota yang berkemajuan, namun tetap menjamin kenyamanan dan kemaslahatan seluruh masyarakat secara luas melalui penerimaan PAD, dan juga kemanfaatan
nilai aset yang bertambah serta mewujudkan tercapainya iklim investasi yang kondusif.

ShareTweetSendShare

Related Posts

Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

by Redaksi Aksara
28 Januari 2023
0

Dorong pengembangan potensi minyak atsiri

Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

by Redaksi Aksara
27 Januari 2023
0

Pendaftaran dibuka sejak 24 Januari 2023

Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

by Redaksi Aksara
27 Januari 2023
0

Dimulai 27-10 Februari 2023

Load More
Next Post
Serah Terima Bantuan Insinerator Limbah B3 ke PT BBBS

Serah Terima Bantuan Insinerator Limbah B3 ke PT BBBS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spanduk Selamat Datang di Wisata Kampung Banjir Terbentang di Kampak Kulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

7 Januari 2022
Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

14 Oktober 2022
Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

12 Februari 2022
Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

23 Agustus 2022
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

0
Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

28 Januari 2023
Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

27 Januari 2023
Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

27 Januari 2023
Grup Holding Pertambangan MIND ID Serahkan CSR Pengembangan Minyak Atsiri ke Pemprov Babel

Grup Holding Pertambangan MIND ID Serahkan CSR Pengembangan Minyak Atsiri ke Pemprov Babel

27 Januari 2023
ADVERTISEMENT

Tags

#Bawaslu #ekspor #Guru #Pangkalpinang #PPPK #Timah Advertorial Algafry Anggi Siahaan ASN Bangka Belitung Bangka Tengah Bantuan PT Timah Belitung Bupati Bangka Tengah CSR PT Timah Demokrat DPRD Hilirisasi Investasi Jokowi Kecelakaan Helikopter Maulan Aklil MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pelabuhan Pemilu 2024 Perbasi Politik Program CSR PT Timah Tbk PT MSK PT Timah PT Timah Tbk Reklamasi Rosdiansyah Rasyid Sungailiat Tambang Tambang Timah Timah TINS TSL Ausmelt Furnace Wali Kota Pangkalpinang Walikota Pangkalpinang
  • Newsroom
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In