PANGKALPINANG, AKSARANEWSROOM – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan II dengan agenda utama terhadap Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021, Senin (18/4/2022) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Dalam keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap LKPJ ini, Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Sopian mengatakan bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 69 ayat 1 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015.
Selain itu juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disebutkan meliputi: Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Kepala Daerah (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).
Diketahui, Pada pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Terkait penyampaian LKPJ Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021 telah dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2022.
Muhammad Sopian juga mengatakan pada hari ini telah didengarkan bersama keputusan atau rekomendasi DPRD Kota Pangkalpinang atas LKPJ Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021. Oleh karenanya, tambah Sopian, melalui kesempatan tersebut ia beserta jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan apresiasi yang tinggi dan memberikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang telah selesai membahas dan meneliti LKPJ Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2019 melalui Pansus (Panitia Khusus) 10, 11 dan 12 DPRD Kota Pangkalpinang.
āRekomendasi dan catatan-catatan yang disampaikan merupakan wujud kepedulian dan kesungguhan dari segenap anggota DPRD Kota Pangkalpinang terhadap kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Pangkalpinang serta akan kami jadikan sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Pemerintah Kota Pangkalpinang dimasa yang akan datang agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel demi mewujudkan visi dan misi kota Pangkalpinang,ā katanya. (*)