KOBA, www.aksaranewsroom.id – Beberapa tahun ini di Desa Penyak Kabupaten Bangka Tengah tercatat sudah ada 7 perusahan tambak udang dan Perusahaan lain yang terpantau beroperasi. Namun, selama itu juga belum adanya peraturan desa yang mengatur tentang kontribusi perusahaan kepada desa setempat.
Tokoh masyarakat Desa Penyak, Bakle berharap agar kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman dan anarkisme tentang masalah kontribusi dimasyarakat. Dengan melalui pengumpulan tanda tangan bersama, katanya, masyarakat memberikan kuasa terkait penanganan, pengawasan dan kontribusi untuk masyarakat Desa Penyak.
Ia mengatakan sekarang pihaknya sedang melakukan pengumpulan tanda tangan masyarakat untuk memberikan kuasa kepada LBH MILENIAL sebagai lembaga resmi untuk pengawasan usaha di desa setempat.
Lanjut dia, partisipasi antar warga tersebut merupakan antisipasi mereka agar tidak terjadi lagi demo anarkis berapa waktu lalu demi menuntut keadilan di Desa Penyak.
“Dengan kuasa bersama ini, kami akan merasa aman karena ada lembaga bantuan hukum yg maju didepan untuk kepentingan masyarakat kami,”tutupnya. (Bhutet)