https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 25, 2025
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Tok! Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Terbukti Langgar Etik Berat

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
7 November 2023
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, www.aksaranewsroom.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan terhadap Anwar Usman sebagai Ketua MK. Hal itu berkaitan terhadap putusan uji materil batas usia capres-cawapres.

Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang, dikutip dari Antara.

  • Baca Juga: Mandat Pusat untuk Sukseskan Pemilukada 2024, NPHD Ditandatangani Pj Gubernur Babel

Jimly menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan dan untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Tak hanya itu, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata JimlyJimly.

  • Baca Juga: Langkah Konkrit PT Timah Tbk dalam Melestarikan Satwa, Bentuk PPS Alobi Hingga Lakukan Penangkaran Rusa

Sebagaimana diketahui sebelumnya, laporan tersebut bermunculan pasca-putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden 2024 (Red/Antara).

Tags: Anwar UsmanBatas Usia Capres CawapresKetua MKMahkamah KonstitusiMKMKPaman Gibran
ShareTweetSend

Related Posts

Pelaku Jambret di Pangkalpinang Ini Berhasil Diringkus, Uang Hasil Curian Digunakan Bayar Pinjol

Pelaku Jambret di Pangkalpinang Ini Berhasil Diringkus, Uang Hasil Curian Digunakan Bayar Pinjol

by Redaksi Aksara
22 Mei 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Tim Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus jambret yang...

Kebebasan Berpendapat Harus Dilakukan Secara Santun dan Bertanggung Jawab

Kebebasan Berpendapat Harus Dilakukan Secara Santun dan Bertanggung Jawab

by Redaksi Aksara
14 Mei 2025
0

Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Talib, mengingatkan pentingnya menjaga hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat di muka...

Kapolda Babel Tegaskan Jangan Beri Ruang Aksi Premanisme

Kapolda Babel Tegaskan Jangan Beri Ruang Aksi Premanisme

by Redaksi Aksara
9 Mei 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id --Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala aktivitas dan tindakan yang melanggar...

Load More
Next Post
Food Millenial Festival Ke-8 di Pangkalpinang Resmi Dibuka

Food Millenial Festival Ke-8 di Pangkalpinang Resmi Dibuka

Mewujudkan Kemandirian UMKM dengan Program PUMK PT Timah Tbk

Mewujudkan Kemandirian UMKM dengan Program PUMK PT Timah Tbk

Dirut MIND ID Kunjungi Babel: Kami Terbuka bagi Masyarakat Untuk Bermitra, Asalkan ikut aturan main

Dirut MIND ID Kunjungi Babel: Kami Terbuka bagi Masyarakat Untuk Bermitra, Asalkan ikut aturan main

Penandatanganan Dana Hibah Pilkada, Bupati Algafry: saya harap anggaran ini bisa dimaksimalkan

Penandatanganan Dana Hibah Pilkada, Bupati Algafry: saya harap anggaran ini bisa dimaksimalkan

Algafry Harapkan Peningkatan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Pasca Hadirnya PT Niagatama Kencana Depo Koba

Algafry Harapkan Peningkatan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Pasca Hadirnya PT Niagatama Kencana Depo Koba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 5 Tahun Diterkam Buaya Saat Mandi di Kolong Eks Tambang Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

23 Februari 2025
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Sentuhan PT Timah untuk Masyarakat, Mulai dari Layanan Kesehatan Gratis, Beasiswa Pendidikan Hingga Pelestarian Adat

Sentuhan PT Timah untuk Masyarakat, Mulai dari Layanan Kesehatan Gratis, Beasiswa Pendidikan Hingga Pelestarian Adat

22 Mei 2025
Pelaku Jambret di Pangkalpinang Ini Berhasil Diringkus, Uang Hasil Curian Digunakan Bayar Pinjol

Pelaku Jambret di Pangkalpinang Ini Berhasil Diringkus, Uang Hasil Curian Digunakan Bayar Pinjol

22 Mei 2025
PT Timah Tanam 2500 Bibit Mangrove

PT Timah Tanam 2500 Bibit Mangrove

21 Mei 2025
Hadiah Tak Terduga di Usia Senja untuk Nenek Mahdarna Warga Kabupaten Bangka dari PT Timah Tbk

Hadiah Tak Terduga di Usia Senja untuk Nenek Mahdarna Warga Kabupaten Bangka dari PT Timah Tbk

21 Mei 2025
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang PDIP Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilgub Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved