https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 4, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Tok! Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Terbukti Langgar Etik Berat

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
7 November 2023
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, www.aksaranewsroom.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan terhadap Anwar Usman sebagai Ketua MK. Hal itu berkaitan terhadap putusan uji materil batas usia capres-cawapres.

Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang, dikutip dari Antara.

  • Baca Juga: Mandat Pusat untuk Sukseskan Pemilukada 2024, NPHD Ditandatangani Pj Gubernur Babel

Jimly menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan dan untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Tak hanya itu, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata JimlyJimly.

  • Baca Juga: Langkah Konkrit PT Timah Tbk dalam Melestarikan Satwa, Bentuk PPS Alobi Hingga Lakukan Penangkaran Rusa

Sebagaimana diketahui sebelumnya, laporan tersebut bermunculan pasca-putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden 2024 (Red/Antara).

Tags: Anwar UsmanBatas Usia Capres CawapresKetua MKMahkamah KonstitusiMKMKPaman Gibran
ShareTweetSend

Related Posts

Bahlil Minta Fraksi Golkar Lebih ‘Nendang’ hingga Sentil Bambang Pati Jaya, Begini Respon Sekjen Sarmuji

Bahlil Minta Fraksi Golkar Lebih ‘Nendang’ hingga Sentil Bambang Pati Jaya, Begini Respon Sekjen Sarmuji

by Hendri J. Kusuma
13 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID– Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta Fraksi Golkar di DPR RI tidak berpuas diri dengan capaian yang...

Bos Timah Asal Bangka Belitung Tetap Jalani 18 Tahun Penjara, PK Kandas di MA

Bos Timah Asal Bangka Belitung Tetap Jalani 18 Tahun Penjara, PK Kandas di MA

by Hendri J. Kusuma
7 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Tamron...

Kiprahnya Dikenal di Bangka Belitung, Eks Aspidsus Kejati Babel Kini Isi Pos Strategis di Kejagung

Kiprahnya Dikenal di Bangka Belitung, Eks Aspidsus Kejati Babel Kini Isi Pos Strategis di Kejagung

by Hendri J. Kusuma
1 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Nama Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H. bukan sosok asing bagi masyarakat Bangka Belitung. Jaksa yang pernah memimpin Kejaksaan...

Load More
Next Post
Food Millenial Festival Ke-8 di Pangkalpinang Resmi Dibuka

Food Millenial Festival Ke-8 di Pangkalpinang Resmi Dibuka

Mewujudkan Kemandirian UMKM dengan Program PUMK PT Timah Tbk

Mewujudkan Kemandirian UMKM dengan Program PUMK PT Timah Tbk

Dirut MIND ID Kunjungi Babel: Kami Terbuka bagi Masyarakat Untuk Bermitra, Asalkan ikut aturan main

Dirut MIND ID Kunjungi Babel: Kami Terbuka bagi Masyarakat Untuk Bermitra, Asalkan ikut aturan main

Penandatanganan Dana Hibah Pilkada, Bupati Algafry: saya harap anggaran ini bisa dimaksimalkan

Penandatanganan Dana Hibah Pilkada, Bupati Algafry: saya harap anggaran ini bisa dimaksimalkan

Algafry Harapkan Peningkatan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Pasca Hadirnya PT Niagatama Kencana Depo Koba

Algafry Harapkan Peningkatan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Pasca Hadirnya PT Niagatama Kencana Depo Koba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Sesalkan Anggota Satpol-PP Pangkalpinang Terjerat Narkoba, Rio Setiady: penegak peraturan justru melanggar!

Anggota Komisi I DPRD Pangkalpinang Wanti-wanti Proses Rekrutmen PPPK

1
15 Tahun Bertahan, Menara Boga Mentok Kian Berkembang Bersama BSB

15 Tahun Bertahan, Menara Boga Mentok Kian Berkembang Bersama BSB

4 September 2026
BSB Perkuat UMKM Lahat, Brewboi Tumbuh dari Bisnis Kopi Lokal

BSB Perkuat UMKM Lahat, Brewboi Tumbuh dari Bisnis Kopi Lokal

4 September 2026
Penambang Belitung Timur Disebut Ingin Bekerja Tenang, Begini Pengakuan Warga

Penambang Belitung Timur Disebut Ingin Bekerja Tenang, Begini Pengakuan Warga

3 September 2026
Khairul Edi Ajak Penambang Belitung Timur Belajar dari Peristiwa 7 Agustus

Khairul Edi Ajak Penambang Belitung Timur Belajar dari Peristiwa 7 Agustus

2 September 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved