https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Disclaimer
  • Halaman Aksara Newsroom
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 4, 2023
  • Login
Aksara Newsroom
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Tok! Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Terbukti Langgar Etik Berat

by Redaksi Aksara
7 November 2023
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Tok! Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Terbukti Langgar Etik Berat

Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang di Gedung MK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp/aa.

JAKARTA, www.aksaranewsroom.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan terhadap Anwar Usman sebagai Ketua MK. Hal itu berkaitan terhadap putusan uji materil batas usia capres-cawapres.

Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang, dikutip dari Antara.

  • Baca Juga: Mandat Pusat untuk Sukseskan Pemilukada 2024, NPHD Ditandatangani Pj Gubernur Babel

Jimly menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan dan untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Tak hanya itu, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata JimlyJimly.

  • Baca Juga: Langkah Konkrit PT Timah Tbk dalam Melestarikan Satwa, Bentuk PPS Alobi Hingga Lakukan Penangkaran Rusa

Sebagaimana diketahui sebelumnya, laporan tersebut bermunculan pasca-putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden 2024 (Red/Antara).

Tags: Anwar UsmanBatas Usia Capres CawapresKetua MKMahkamah KonstitusiMKMKPaman Gibran
ShareTweetSend

Related Posts

MUI Keluarkan Fatwa Haram Produk Pro Israel

MUI Keluarkan Fatwa Haram Produk Pro Israel

by Redaksi Aksara
11 November 2023
0

JAKARTA, www.aksaranewsroom.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi...

Kejati Babel Tunggu Arahan Kejagung Soal Tindak Lanjut Kasus IUP PT Timah

Kejati Babel Tunggu Arahan Kejagung Soal Tindak Lanjut Kasus IUP PT Timah

by Redaksi Aksara
18 Oktober 2023
0

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung pasca penggeledahan terkait kasus...

Hendak Kabur ke Palembang, Pelaku Pembunuh Penambang Berhasil Diringkus Polres Bangka

Hendak Kabur ke Palembang, Pelaku Pembunuh Penambang Berhasil Diringkus Polres Bangka

by Redaksi Aksara
27 September 2023
0

BANGKA, www.aksaranewsroom.id - Hanya dalam hitungan jam, Andi (45) pelaku pembunuhan terhadap Asmara alias Agan (40) dengan Tempat Kejadian Perkara...

Load More
Next Post
Food Millenial Festival Ke-8 di Pangkalpinang Resmi Dibuka

Food Millenial Festival Ke-8 di Pangkalpinang Resmi Dibuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Konser Spektakuler Dewa 19, Andra And The Backbone & The Lucky Laki, Siap Guncang Warga Bangka Belitung

    Konser Spektakuler Dewa 19, Andra And The Backbone & The Lucky Laki, Siap Guncang Warga Bangka Belitung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembilan Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Dit Polairud Polda Babel 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Kabur ke Palembang, Pelaku Pembunuh Penambang Berhasil Diringkus Polres Bangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konser Spektakuler Dewa 19, Andra And The Backbone & The Lucky Laki, Siap Guncang Warga Bangka Belitung

Konser Spektakuler Dewa 19, Andra And The Backbone & The Lucky Laki, Siap Guncang Warga Bangka Belitung

1 September 2023
Sembilan Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Dit Polairud Polda Babel 

Sembilan Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Dit Polairud Polda Babel 

12 September 2023
Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

16 Februari 2023
Hendak Kabur ke Palembang, Pelaku Pembunuh Penambang Berhasil Diringkus Polres Bangka

Hendak Kabur ke Palembang, Pelaku Pembunuh Penambang Berhasil Diringkus Polres Bangka

27 September 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Ada Sejak 1955 Bersama Yayasan YPAC Pangkapinang, Upaya PT Timah Tbk Mendukung Pendidikan Disabilitas

Ada Sejak 1955 Bersama Yayasan YPAC Pangkapinang, Upaya PT Timah Tbk Mendukung Pendidikan Disabilitas

3 Desember 2023
Datangi Rumah Warga di Dusun Kedimpel, PT Timah Tbk Bantu Biaya Pengobatan Anak Asroni

Datangi Rumah Warga di Dusun Kedimpel, PT Timah Tbk Bantu Biaya Pengobatan Anak Asroni

2 Desember 2023
Tambah Spot Foto di Bukit Samak Beltim, PT Timah Tbk Hadirkan Replika Balon Udara

Tambah Spot Foto di Bukit Samak Beltim, PT Timah Tbk Hadirkan Replika Balon Udara

1 Desember 2023
Pj Gubernur Babel Perintahkan OPD Percepat Penyerapan Anggaran

Pj Gubernur Babel Perintahkan OPD Percepat Penyerapan Anggaran

1 Desember 2023
ADVERTISEMENT

Tags

Algafry Rahman ASN Bangka Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Tengah Bantuan PT Timah Tbk Belitung Beltim BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD HUT RI Koba KPU Lingkungan MIND ID Mitra Binaan PT Timah Tbk Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Muntok Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pj Gubernur Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk Program PUMK PT Timah PT Timah PT Timah Tbk Reklamasi Safrizal Zakaria Ali Stunting Suganda Pandapotan Pasaribu Sungailiat Tambang Timah Tim Sar Gabungan TINS UMKM Walikota Pangkalpinang
  • Disclaimer
  • Halaman Aksara Newsroom
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In