https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Tok! Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Terbukti Langgar Etik Berat

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
7 November 2023
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, www.aksaranewsroom.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan terhadap Anwar Usman sebagai Ketua MK. Hal itu berkaitan terhadap putusan uji materil batas usia capres-cawapres.

Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang, dikutip dari Antara.

  • Baca Juga: Mandat Pusat untuk Sukseskan Pemilukada 2024, NPHD Ditandatangani Pj Gubernur Babel

Jimly menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan dan untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Tak hanya itu, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata JimlyJimly.

  • Baca Juga: Langkah Konkrit PT Timah Tbk dalam Melestarikan Satwa, Bentuk PPS Alobi Hingga Lakukan Penangkaran Rusa

Sebagaimana diketahui sebelumnya, laporan tersebut bermunculan pasca-putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden 2024 (Red/Antara).

Tags: Anwar UsmanBatas Usia Capres CawapresKetua MKMahkamah KonstitusiMKMKPaman Gibran
ShareTweetSend

Related Posts

Kawal Sensus Ekonomi 2026, Dinda Rembulan Emron: Data Harus Menjadi Arah Kebijakan, Bukan sekadar Arsip Statistik

Kawal Sensus Ekonomi 2026, Dinda Rembulan Emron: Data Harus Menjadi Arah Kebijakan, Bukan sekadar Arsip Statistik

by Redaksi Aksara
6 April 2026
0

JAKARTA, AksaraNewsroom.ID - Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinda Rembulan Emron, B.A, menghadiri Rapat Kerja...

Bangka Belitung di Bawah Bayang Ancaman Narkoba, Siapa Bertanggung Jawab?

Bangka Belitung di Bawah Bayang Ancaman Narkoba, Siapa Bertanggung Jawab?

by Redaksi Aksara
28 Februari 2026
0

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung daruat narkoba! Peredaran gelap barang haram itu semakin menggila. Tak main-main, kini peredaran gelap menyasar hingga...

Komisi XII DPR RI Warning Proyek PLTN Babel, Rekam Jejak Dipertanyakan

Komisi XII DPR RI Warning Proyek PLTN Babel, Rekam Jejak Dipertanyakan

by Redaksi Aksara
15 Februari 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon Power Indonesia di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka...

Load More
Next Post
Food Millenial Festival Ke-8 di Pangkalpinang Resmi Dibuka

Food Millenial Festival Ke-8 di Pangkalpinang Resmi Dibuka

Mewujudkan Kemandirian UMKM dengan Program PUMK PT Timah Tbk

Mewujudkan Kemandirian UMKM dengan Program PUMK PT Timah Tbk

Dirut MIND ID Kunjungi Babel: Kami Terbuka bagi Masyarakat Untuk Bermitra, Asalkan ikut aturan main

Dirut MIND ID Kunjungi Babel: Kami Terbuka bagi Masyarakat Untuk Bermitra, Asalkan ikut aturan main

Penandatanganan Dana Hibah Pilkada, Bupati Algafry: saya harap anggaran ini bisa dimaksimalkan

Penandatanganan Dana Hibah Pilkada, Bupati Algafry: saya harap anggaran ini bisa dimaksimalkan

Algafry Harapkan Peningkatan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Pasca Hadirnya PT Niagatama Kencana Depo Koba

Algafry Harapkan Peningkatan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Pasca Hadirnya PT Niagatama Kencana Depo Koba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

17 April 2026
Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

17 April 2026
Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

16 April 2026
Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

15 April 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved