PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menyampaikan iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. Hal tersebut sesuai dengan aturan iklan kampanye tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, sampai saat ini belum ditemukan adanya laporan atau aduan berkenaan dengan iklan kampanye di media sosial kota Pangkalpinang.
“Selama proses kampanye mulai dari tanggal 28 desember kemarin sampai hari ini kami belum menemukan adanya iklan kampanye yang ada di media,” ujar Imam.
“Karena memang iklan kampanye baru akan dimulai pada 21 Januari ini. Untuk masa tenang dari tanggal 11 sampai 13 Februari 2024,” lanjutnya, saat sosialisasi Iklan Kampanye di Media Masa, Rabu (17/1/2024) di Pangkalpinang.
Imam berkata tugas dan peran sudah sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023 dituangkan beberapa pasal yang harus dibicarakan dan diamanatkan.
“Intinya pada kegiatan yang di selenggarakan ini, apapun yang jadi pertanyaan dari teman media cetak elektronik maupun online. agar bisa bersama-sama membahas tentang iklan kampanye,” sebutnya.
Sesuai PKPU, lanjut dia, dimulai dari pasal 37 tentang media sosial, nanti lebih berkenan kepada para caleg sudah terdaftar atau belum di KPU, dan tertuang juga dipasal 39 sampai pasal 45 berbicara tentang soal iklan kampanye baik di media online cetak elektronik.
“Dari kegiatan ini intinya ada hal – hal harus kita sampaikan bersama dan berkenaan maka dari itu kami dari Bawaslu punya pengawasan yang sudah berkerjasama dengan kementerian Kominfo artinya kerjasama ini tidak lepas dari pengawas pemilu di tahun 2024 ini,” pungkasnya. (***)