PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menetapkan kegiatan kampanye umum untuk partai politik dan peserta pemilu di Pemilu 2024 yang akan dimulai tanggal 21 Januari mendatang di wilayah Pangkalpinang.
“Kegiatan ini juga kami jadikan sarana sosialisasi atas perubahan SK (KPU Pangkalpinang) nomor 146 tahun 2023 tentang lokasi kampanye rapat umum yang ditetapkan pada November kemarin,” kata Margarita, Rabu (17/1/2024).
Margari mengatakan jika jumlah ada 14 titik lokasi di Pangkalpinang yang diperuntukkan untuk kegiatan kampanye rapat umum.
“Lokasi-lokasi yang diperbolehkan itu mulai Lapangan Taman Mandara dan Alun-alun Taman Merdeka,” ujarnya.
Selain dua lokasi tersebut, kata dia, untuk lokasi kampanye rapat umum wilayah Kecamatan Bukit Intan, berada di Lapangan Depan Kantor Kelurahan Semabung Lama, Kawasan Grand Bangka City (GBC) Kelurahan Semabung Iama, dan Lapangan Bola Pasir Putih.
“Sedangkan Kecamatan Gerunggang lokasinya di Lapangan Bola Belakang Lapas Tuatunu dan Lapangan Bola Teratai Kacang Pedang,” ucapnya.
Sementara di Kecamatan Gabek terdapat tiga lokasi kampanye Rlrapat umum, mulai dari Lapangan Bola Selindung, Terminal Selindung, Tugu Ketem Remangok dan Area Stadion Depati Amir.
“Untuk wilayah Pangkalbalam, lokasi yang diperbolehkan berada di Lapangan Bola Pasir Garam, Kecamatan Rangkui berada di Lapangan Bola Parit Lalang dan lapangan Bola SD Negeri 16,” ucapnya.
KPU, lanjut Margarita berpesan peserta kampanye rapat umum untuk Pemilu 2024 ini, para peserta harus memperhatikan beberapa ketentuan terutama soal waktu pelaksanaan yang hanya boleh dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB.
“Jadi kita sampaikan, peserta agar lebih menghormati aturan-aturan yang telah di atur dan menghormati waktu ibadah di daerah setempat,” ujar Margarita.
Kemudian peserta kampanye rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang.
“Kami juga sampaikan, jika peserta yang akan melakukan kampanye rapat umum dilarang konvoi berkendara dan melakukan pawai kendaraan bermotor tanpa pemberitahuan kepada Kepolisian ataupun melanggar peraturan lalu lintas,” kata Margarita.(*)





















