BANGKA, AksaraNewsroom.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung mengamankan satu orang pria berinisial HS, warga Kabupaten Bangka setelah kedapatan mempromosikan situs judi online melalui media sosial.
Kasus ini terungkap bermula ketika Tim Subdit V Siber melakukan Patroli Siber di media sosial.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku HS diamankan usai memposting situs atau link judi online didalam akun Instagram dengan cara dioperasikan.
Dikatakan Jojo,
“Saat Tim Subdit V Siber melakukan Patroli melalu Medos, dan didalam akun itu juga terdapat postingan yang memiliki link judi online,” kata Jojo Rabu 24 Januari 2024.
Jojo mengatakan setelah itu dilakukan penelusuran, Tim Subdit V Siber akhirnya menemukan orang yang diduga mengoperasikan akun Instagram tersebut yakni HS warga Kabupaten Bangka.
“Berdasarkan hasil penelusuran, akhirnya polisi menemukan keradaan HS dan langsung mengamankannya,” ujarya.
Selanjutnya kata Jojo, HS langsung dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan HS, Jojo mengungkapkan Tim Subdit V Siber turut mengamankan barang bukti yakni 1 Unit handphone berikut 1 akun Instagram dan 1 akun dompet digital atas nama HS.
“Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku bahwa sebelumnya dirinya mendapatkan Direct Messenger (DM) dari akun Instagram lain yang menawarkan endorse terhadap link judi online itu, dan dari hasil promosi tersebut, HS diketahui mendapatkan sejumlah keuntungan dari situs judi online,” ucap Jojo.
“Dari hasil pemeriksaan, HS ini mendapat keuntungan kisaran 3 sampai 4 juta perbulan dari postingannya ini,” kata Jojo.
Sementara itu dari hasil gelar perkara, HS saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
“Saat ini HS sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan di Rutan Polda Bangka Belitung,” ujar Jojo Sutarjo. (*)