PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Bawaslu Bangka Belitung (Babel) menyatakan masih menunggu kepastian akhir terkait penanganan 4.682 lembar surat suara yang ditemukan rusak apakah akan dikembalikan atau dimusnahkan.
Demikian pula untuk tindak lanjut logistik surat suara yang lebih kini masih menunggu jawaban dari KPU Provinsi Bangka Belitung.
“Angka surat suara yang rusak itu ada 4.682 lembar. Kemudian apakah dimusnahkan atau dikembalikan, kita masih menunggu jawaban dari KPU Babel,” kata Anggota Bawaslu Babel, Jafri, 8 Februari 2024.
Jafri menyebutkan begitu pula surat suara yang lebih juga demikian. Namun sebelumnya, ujar dia, jawaban KPU Bangka Belitung masih menunggu keputusan dari KPU RI.
Menurut Jafri, persoalan itu agar nantinya tidak menimbulkan hal-hal yang diinginkan.
“Jawaban mereka masih menunggu keputusan KPU RI. Biasanya itu dimusnahkan,” ujarnya.
Dia menuturkan, surat suara yang dipastikan rusak itu ditemukan tersebar di kabupaten/kota berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bangka Belitung.
Adapun sebelumnya untuk pengadaan surat itu ditentukan per-setiap jenis pemilih atau sebanyak 1.090.589 dikalikan dengan setiap jenis pemilihan.
“Artinya jumlah pengadaan total semua jenis pemilihan adalah sebanyak 5.452.945 lembar untuk wilayah Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya. (hjk).