PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengingatkan agar seluruh peserta pemilu atau partai politik tidak melakukan aktivitas kampanye apapun di masa tenang Pemilu 2024, tepatnya pada 11-13 Februari.
Peserta pemilu juga diminta secara mandiri menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik mereka masing-masing.
“Kami juga sudah memberikan surat imbauan kepada parpol agar menertibkan apk mereka secara mandiri sebelum kami tertibkan,” kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghazali pada Jumat (9/2/2023).
Anggota Bawaslu Pangkalpinang, Wahyu Syahputra mengatakan sejumlah unsur aktivitas kampenye tersebut bersifat adanya citra diri, diantaranya foto peserta pemilu, nama, visi misi, ajakan hingga tanda coblos.
“Pada prinsipnya kami memastikan di masa tenang itu tidak ada aktivitas kampanye apapun,” kata Wahyu,
Wahyu melanjutkan jika di masa tenang masih ditemukan alat peraga kampanyenya maka akan dilakukan penertiban oleh pihaknya. Nantinya, APK tersebut akan dibawa ke kantor Bawaslu Pangkalpinang.
Begitu juga iklan peserta pemilu di media masa, kata Wahyu, Bawaslu Pangkalpinang sudah mensosialisasikan hal tersebut.
Adapun upaya pencegahan lainnya juga disampaikan dengan menyurati ke Pj Walikota Pangkalpinang melalui dinas PTSP agar tidak memberikan izin pemasangan reklame peserta pemilu di masa tenang.
“Yang jelas atribut atau ada unsur-unsur kampanye. Sebelumnya untuk iklan fi media masa sudah kami sosialisasi kepada teman-teman media,” ujarnya.
Adapun berdasarkan data Bawaslu Pangkalpinang per 9 Februari 2024 , tercatat ada sebanyak 1.428 APK yang melanggar dan 1.203 APK yang telah ditertibkan. (hjk)





















