PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID — DPD Gerindra Provinsi Bangka Belitung mengeluarkan peryataannya dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kde etik dan adminitrasi penyelenggara pemilu soal penetapan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di dua TPS Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
PSU itu rencananya akan dilaksakan 24 Februari 2024 lalu, tepatnya di TPS 014 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 017 Kelurahan Temberan.
DPD Gerindra Bangka Belitung melalui kuasa hukumnya J.A. Ferdian & Partnership Attorneys, diminta menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kode Etik dan Adminitrasi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu Kota Pangkalpinang ke DKPP RI.
Johan dalam keterangannya yang diterima Aksara Newsroom, mengatakan surat keputusan KPU Kota Pangkalpinang nomor 174 tahun 2024 tentang penetapan Pemungutan Suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di dua TPS Kecamatan Bukit Intan tersebut dinilai cacat secara hukum, adminsitrasi dan etik.
“Bahwa keputusan PSU itu patut kami dicurigai bermuatan politis bahkan kami duga by order? Saat pleno ditingkat kecamatan masih berlangsung kenapa KPU Pangkalpinang ngotot ingin melakukan PSU,” katanya.
Johan melanjutkan, PPK Bukit Intan padahal tidak memberikan rekomendasi PSU dan diputuskan secara bersama-sama para saksi partai politik saat pleno penghitungan. Hal tersebut karena memang dari pleno tersebut tidak ditemukan atau tidak terdapat indikasi yang masuk dalam syarat PSU alias clear.
“Bahwa dalam aturannya, temuan itu seharusnya dimulai dari tingkatan bawah. keatas, bukan malah sebaliknya,” kata Johan.
Prosedur PSU itu, ujar Johan, mengikuti pasal 373 yaitu Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
“Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya PPK lah yang mengajukan rekomendasi kepada KPU, nah ini terbalik, KPU mengeluarkan keputusan terlebih dahulu padahal PPK tidak mengusulkan, kan kacau dunia persilatan jika KPU-nya seperti ini,” kata dia.
- Baca Juga: Caleg Muda Berusia 23 Tahun Ini Berpeluang Melanggeng ke DPRD Pangkalpinang, Singkirkan Petahana
Jhonson pun mempertanyakan kenapa KPU Kota Pangkalpinang terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk melaksanakan PSU di dua TPS tersebut.
Di sisi lain, lanjut dia, tindakan KPU dan Bawaslu dalam melakukan PSU itu tidak melibatkan saksi-saksi partai peserta pemilu.
“Hal ini bukti ketidakpatuhan KPU terhadap peraturan yang mereka buat sendiri yaitu PKPU No 25 tahun 2023 yang menetapkan batas akhir PSU 10 hari setelah pemungutan. Celakanya secara tiba-tiba juga, KPU Kota Pangkalpinang membatalkan sendiri,” ujarnya.
“PSU tersebut pada tanggal 24 Februari 2024 dengan dikeluarkannya Surat keputusan nomor 176 tahun 2024, dengan alasan tidak ditemukannya pelanggaran, kan kacau, karena dari awal memang tidak ada pelanggaran dan tidak ada rekomendasi PPK, tetapi KPU ngotot ingin PSU, lalu dibatalkan sendiri oleh KPU, komisioner KPU kok tidak paham aturan, jangan-jangan ketuanya ini tidak mengerti aturan dan mekanisme pemilu?,” tanya Johan.
Johan menyatakan bahwa terhadap tindakan sembrono yang dilakukan oleh jajaran KPU dan Bawaslu Pangkalpinang ini cacat hukum, administrasi maupun etik.
“Sehingga kami akan berkordinasi dengan pengurus DPC Gerindra Kota Pangkalpinang untuk mengambil Langkah-langkah pelaporan ke DKPP RI,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi soal laporan DPD Gerindra ke DKPP itu, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian belum memberikan tanggapannya. Begitu juga hla yang sama dari Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghazali. (hjk/dd)