PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Pemungutan suara ulang (PSU) yang rencananya akan dilaksanakan menjelang hari terakhir batas coblos ulang atau tepatnya pada 24 Februari kemarin di dua TPS Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, sempat memantik reaksi dari sejumlah partai politik.
Salah satu ditanggapi oleh Bappilu PKS Pangkalpinang yang mempertanyakan proses bergulirnya PSU untuk lima jenis surat suara di tanggal 23 Februari 2024 kemarin, dinilai syarat akan kepentingan politis.
Meski akhirnya PSU untuk lima jenis surat suara itu dibatalkan oleh KPU Pangkalpinang, Ketua DPC Partai Gerindra, Bangun Jaya, kini mempertanyakan soal surat resmi pembatalan lantaran hingga kini belum dikeluarkan atau diterimanya.
PSU di dua TPS Kecamatan Bukit Intan itu dibatalkan setelah rekapitulasi dilakukan sekaligus pembuktian terkait dugaan pelanggaran pada daftar pemilih khusus (DPK). Namun hasilnya, di TPS 17 Temberan dan 14 Sinar Bulan, tidak ditemukan dugaan pelanggaran pada daftar pemilih khusus yang dipersoalkan.
Tak hanya itu, Bangun Jaya, yang juga merupakan Caleg Gerindra Dapil I Pangkalpinang ini pun menyoroti keputusan PSU itu dianggap sangat tidak masuk akal. Selain batas PSU tinggal satu hari dan pleno ditingkat kecamatan masih berlangsung, ia pun mendapati sikap KPU Pangkalpinang yang diduga ngotot ingin tetap dilakukannya PSU meski dugaan pelanggaran itu tak ditemukan.
Masalah itu diketahui saat rekapitulasi dan para saksi meminta dibukanya daftar pemilih khusus yang disebut atau diduga adanya pelanggaran. Di waktu bersamaan, ia mengetahui diduga adanya pihak yang berkepentingan disinyalir membututi pihak PPK Bukit Intan agar PSU tetap diadakan keesokan harinya.
“Saat pleno masih berlangsung KPU menelpon PPK untuk tetap melaksanakan PSU, bahkan lebih mirisnya setelah dibuka (DPK) dan tidak ditemukan hal-hal yang disangkakan tersebut KPU Pangkalpinang melalui Ketua KPU langsung tetap ingin melaksanakan PSU berlangsung,” ungkap Bangun kepada Aksara Newsroom, Senin (26/2/2024).
- Baca Juga: H-1 Jelang Batas PSU, Dua TPS di Bukit Intan Lakukan Coblos Ulang 5 Surat Suara, Ini Alasannya
- Baca Juga: Tidak Ditemukan Indikasi Pelanggaran, PSU Lima Surat Suara di 2 TPS Kecamatan Bukit Intan Dibatalkan
Bangun pun menduga bergulirnya PSU itu syarat kepentingan dan diduga dinodai pihak-pihak tertentu. Keanehan itu, lanjut Ketua DPC Gerindra Pangkalpinang, dari sejumlah peristiwa yang didapatinya. Menyoal itu, Bangun berjanji akan melaporkannya masalah tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP agar peristiwa yang sama tak terulang di pemilu selanjutnya di Kota Pangkalpinang.
“Jadi rusak demokrasi di Pangkalpinang hanya gara-gara ada kepentingan. Kami menduga hal ini telah diatur sedemikian rupa agar bisa terjadi PSU,” kata dia.
Ketua PPK Bukit Intan, Dista Prajaka membenarkan adanya pembicaraan pihak dari KPU Pangkalpinang yang ditenggarai mengarahkan agar PSU tetap dilanjutkan meski secara eksplisit tidak blak-blakan diungkap. Peristiwa itu persisnya terjadi saat pihak PPK dibawa masuk ke rungan Camat Bukit Intan.
Kasak kusuk lainnya dilakukan langsung oleh Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, ia ditenggarai meminta agar PPK Bukit Intan untuk menghadap dirinya di Kantor KPU Pangkalpinang, untuk membicarakan suatu hal. Namun permintaan itu ditolak karena skorsing pleno ditingkat kecamatan tidak diperbolehkan dihentikan.
“Iya benar. Mereka langsung datang ke kami saat kami sedang pleno dan itu disaksikan kawan-kawan wartawan dan kepolisian di lokasi, bahwa kami di masukan ke ruang camat. Secara eksplisit tidak, tapi mengarahkan ke situ (PSU dilanjutkan-red). Iya (dari pihak KPU),” ungkap Dista saat dikonfirmasi Aksara Newsroom.
“Telpon ada juga oleh Ketua KPU Pangkalpinang dan menyuruh menghadap ke KPU, namun kami tidak bisa karena tidak disepakati untuk skor pleno oleh saksi. Jadi kami tidak bisa merapat ke KPU. Ketua KPU kota bersama ketua dan anggota KPU provinsi,” lanjut Desta, mengungkap dugaan intervensi itu berlangsung.
Belakangan pasca pleno usai, KPU Pangkalpinang disebut meminta PPK Bukit Intan membuatkan surat rekomendasi Panwascam yang secara spesifik tidak dimengerti alasannya oleh PPK. Di satu sisi, Dirga mengatakan hasil pleno di tingkat kecamatan untuk dua TPS itu tidak ditemukan dugaan pelanggaran DPK tersebut.
“Sampai saat ini dari KPU Pangkalpinang tetap minta kami buatkan surat yang kami tidak tahu apa alasan surat tersebut. Surat bantu petunjuk intinya tentang rekomendasi Panwascam,” ujar Dista.
- Baca Juga: Caleg Muda Berusia 23 Tahun Ini Berpeluang Melanggeng ke DPRD Pangkalpinang, Singkirkan Petahana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang membantah tudingan telah memaksa PPK Bukit Intan tetap melaksanakan PSU di dua TPS Bukit Intan, meski tidak ditemukan dugaan pelanggaran yang sebelumnya disangkakan.
Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, menepis tudingan pihaknya telah memerintahkan PPK untuk tetap melaksanakan PSU dilanjutkan. Namun, kata dia, KPU diperintahkan UU Nomor 7 Tahun 2019 tentang pemilu yang harus melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu perihal dugaan pelanggaran tersebut.
“Untuk soal memerintahkan tidak hal itu kita memerintah PPK, namun kita diperintahkan oleh UUD Nomor 7 Tahun 2017, dimana kita harus melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu perihal diantaranya yang sempat viral itu tentang pelaksanaan PSU,” kata dia saat dihubungi Aksara Newsroom, 26 Februari 2024.
Berdasarkan dari hasil kajian dan juga temuan Bawaslu Pangkalpinang, lanjut Sobarian, KPU Pangkalpinang untuk teknisnya sudah ditetapkan keputusan yaitu perihal jika ditemukan atau laporan DPK luar yang memilih di TPS tersebut, maka layak dilaksanakan PSU.
“Namun pada TPS yang berada di Bukit Intan tidak ditemukan. Jadi hal itu kita tidak dilaksanakan PSU, karena tidak memenuhi syarat,” kata Sobri.
Sedangkan soal surat pembatalan PSU, kata Sorbri, diakuinya telah dikeluarkan dan juga telah disampaikan ke partai politik dan akun media sosial resmi mereka. Hanya saja, ia tak menyebutkan surat yang dikeluarkan merupakan surat resmi pembatalan dari KPU.
Menanggapi soal bergulir hingga batalnya PSU di TPS Bukit Intan dilaksanakan, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghazali menjelaskan, Panwascam Bukit Intan pada dasarnya dalam surat mereka tidak membuat surat rekomendasi, tetapi surat saran perbaikan terkait adaya potensi dugaan pelanggaran. Dengan demikian, perlu untuk dikaji dan dibuktikan temuan dugaan ini ditingkatan kecamatan.
Berbeda halnya dengan Kecamatan Gerunggang, lanjut dia, yang ada juga TPS dilaksanakan PSU, Panwascam Gerunggang mengirimkan surat kepada PPK dengan surat saran perbaikan atuu rekomendasi yang artinya hal tersebut perlu ditindaklanjuti.
“Surat saran perbaikan bukan bawaslu kota yang membuat tetapi Panwascam Bukit intan dan Panwascam Gerunggang setelah melalukan kajian potensi dugaan pelanggaran administratif,” kata Imam.
Penulis : Hendri J. Kusuma/dd