https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Kasak-kusuk KPU Pangkalpinang Diduga Intervensi PPK Soal PSU

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
26 Februari 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Pemungutan suara ulang (PSU) yang rencananya akan dilaksanakan menjelang hari terakhir batas coblos ulang atau tepatnya pada 24 Februari kemarin di dua TPS Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, sempat memantik reaksi dari sejumlah partai politik.

Salah satu ditanggapi oleh Bappilu PKS Pangkalpinang yang mempertanyakan proses bergulirnya PSU untuk lima jenis surat suara di tanggal 23 Februari 2024 kemarin, dinilai syarat akan kepentingan politis.

Meski akhirnya PSU untuk lima jenis surat suara itu dibatalkan oleh KPU Pangkalpinang, Ketua DPC Partai Gerindra, Bangun Jaya, kini mempertanyakan soal surat resmi pembatalan lantaran hingga kini belum dikeluarkan atau diterimanya.

PSU di dua TPS Kecamatan Bukit Intan itu dibatalkan setelah rekapitulasi dilakukan sekaligus pembuktian terkait dugaan pelanggaran pada daftar pemilih khusus (DPK). Namun hasilnya, di TPS 17 Temberan dan 14 Sinar Bulan, tidak ditemukan dugaan pelanggaran pada daftar pemilih khusus yang dipersoalkan.

Tak hanya itu, Bangun Jaya, yang juga merupakan Caleg Gerindra Dapil I Pangkalpinang ini pun menyoroti keputusan PSU itu dianggap sangat tidak masuk akal. Selain batas PSU tinggal satu hari dan pleno ditingkat kecamatan masih berlangsung, ia pun mendapati sikap KPU Pangkalpinang yang diduga ngotot ingin tetap dilakukannya PSU meski dugaan pelanggaran itu tak ditemukan.

Masalah itu diketahui saat rekapitulasi dan para saksi meminta dibukanya daftar pemilih khusus yang disebut atau diduga adanya pelanggaran. Di waktu bersamaan, ia mengetahui diduga adanya pihak yang berkepentingan disinyalir membututi pihak PPK Bukit Intan agar PSU tetap diadakan keesokan harinya.

“Saat pleno masih berlangsung KPU menelpon PPK untuk tetap melaksanakan PSU, bahkan lebih mirisnya setelah dibuka (DPK) dan tidak ditemukan hal-hal yang disangkakan tersebut KPU Pangkalpinang melalui Ketua KPU langsung tetap ingin melaksanakan PSU berlangsung,” ungkap Bangun kepada Aksara Newsroom, Senin (26/2/2024).

  • Baca Juga: H-1 Jelang Batas PSU, Dua TPS di Bukit Intan Lakukan Coblos Ulang 5 Surat Suara, Ini Alasannya
  • Baca Juga: Tidak Ditemukan Indikasi Pelanggaran, PSU Lima Surat Suara di 2 TPS Kecamatan Bukit Intan Dibatalkan

Bangun pun menduga bergulirnya PSU itu syarat kepentingan dan diduga dinodai pihak-pihak tertentu. Keanehan itu, lanjut Ketua DPC Gerindra Pangkalpinang, dari sejumlah peristiwa yang didapatinya. Menyoal itu, Bangun berjanji akan melaporkannya masalah tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP agar peristiwa yang sama tak terulang di pemilu selanjutnya di Kota Pangkalpinang.

“Jadi rusak demokrasi di Pangkalpinang hanya gara-gara ada kepentingan. Kami menduga hal ini telah diatur sedemikian rupa agar bisa terjadi PSU,” kata dia.

Ketua PPK Bukit Intan, Dista Prajaka membenarkan adanya pembicaraan pihak dari KPU Pangkalpinang yang ditenggarai mengarahkan agar PSU tetap dilanjutkan meski secara eksplisit tidak blak-blakan diungkap. Peristiwa itu persisnya terjadi saat pihak PPK dibawa masuk ke rungan Camat Bukit Intan.

Kasak kusuk lainnya dilakukan langsung oleh Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, ia ditenggarai meminta agar PPK Bukit Intan untuk menghadap dirinya di Kantor KPU Pangkalpinang, untuk membicarakan suatu hal. Namun permintaan itu ditolak karena skorsing pleno ditingkat kecamatan tidak diperbolehkan dihentikan.

“Iya benar. Mereka langsung datang ke kami saat kami sedang pleno dan itu disaksikan kawan-kawan wartawan dan kepolisian di lokasi, bahwa kami di masukan ke ruang camat. Secara eksplisit tidak, tapi mengarahkan ke situ (PSU dilanjutkan-red). Iya (dari pihak KPU),” ungkap Dista saat dikonfirmasi Aksara Newsroom.

“Telpon ada juga oleh Ketua KPU Pangkalpinang dan menyuruh menghadap ke KPU, namun kami tidak bisa karena tidak disepakati untuk skor pleno oleh saksi. Jadi kami tidak bisa merapat ke KPU. Ketua KPU kota bersama ketua dan anggota KPU provinsi,” lanjut Desta, mengungkap dugaan intervensi itu berlangsung.

Belakangan pasca pleno usai, KPU Pangkalpinang disebut meminta PPK Bukit Intan membuatkan surat rekomendasi Panwascam yang secara spesifik tidak dimengerti alasannya oleh PPK. Di satu sisi, Dirga mengatakan hasil pleno di tingkat kecamatan untuk dua TPS itu tidak ditemukan dugaan pelanggaran DPK tersebut.

“Sampai saat ini dari KPU Pangkalpinang tetap minta kami buatkan surat yang kami tidak tahu apa alasan surat tersebut. Surat bantu petunjuk intinya tentang rekomendasi Panwascam,” ujar Dista.

  • Baca Juga: Caleg Muda Berusia 23 Tahun Ini Berpeluang Melanggeng ke DPRD Pangkalpinang, Singkirkan Petahana
  • Baca Juga: Ketua Bappilu PKS Pangkalpinang Pertanyakan Keputusan KPU dan Bawaslu Terkait PSU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang membantah tudingan telah memaksa PPK Bukit Intan tetap melaksanakan PSU di dua TPS Bukit Intan, meski tidak ditemukan dugaan pelanggaran yang sebelumnya disangkakan.

Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, menepis tudingan pihaknya telah memerintahkan PPK untuk tetap melaksanakan PSU dilanjutkan. Namun, kata dia, KPU diperintahkan UU Nomor 7 Tahun 2019 tentang pemilu yang harus melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu perihal dugaan pelanggaran tersebut.

“Untuk soal memerintahkan tidak hal itu kita memerintah PPK, namun kita diperintahkan oleh UUD Nomor 7 Tahun 2017, dimana kita harus melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu perihal diantaranya yang sempat viral itu tentang pelaksanaan PSU,” kata dia saat dihubungi Aksara Newsroom, 26 Februari 2024.

Berdasarkan dari hasil kajian dan juga temuan Bawaslu Pangkalpinang, lanjut Sobarian, KPU Pangkalpinang untuk teknisnya sudah ditetapkan keputusan yaitu perihal jika ditemukan atau laporan DPK luar yang memilih di TPS tersebut, maka layak dilaksanakan PSU.

“Namun pada TPS yang berada di Bukit Intan tidak ditemukan. Jadi hal itu kita tidak dilaksanakan PSU, karena tidak memenuhi syarat,” kata Sobri.

Sedangkan soal surat pembatalan PSU, kata Sorbri, diakuinya telah dikeluarkan dan juga telah disampaikan ke partai politik dan akun media sosial resmi mereka. Hanya saja, ia tak menyebutkan surat yang dikeluarkan merupakan surat resmi pembatalan dari KPU.


Menanggapi soal bergulir hingga batalnya PSU di TPS Bukit Intan dilaksanakan, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghazali menjelaskan, Panwascam Bukit Intan pada dasarnya dalam surat mereka tidak membuat surat rekomendasi, tetapi surat saran perbaikan terkait adaya potensi dugaan pelanggaran. Dengan demikian, perlu untuk dikaji dan dibuktikan temuan dugaan ini ditingkatan kecamatan.

Berbeda halnya dengan Kecamatan Gerunggang, lanjut dia, yang ada juga TPS dilaksanakan PSU, Panwascam Gerunggang mengirimkan surat kepada PPK  dengan surat saran perbaikan atuu rekomendasi yang artinya hal tersebut perlu ditindaklanjuti.

“Surat saran perbaikan bukan bawaslu kota yang membuat tetapi Panwascam Bukit intan dan Panwascam Gerunggang setelah melalukan kajian potensi dugaan pelanggaran administratif,” kata Imam.

Penulis : Hendri J. Kusuma/dd

Tags: Bangka BelitungBawasluDPKKPUPangkalpinangPanwasluPPKPSUTPS
ShareTweetSend

Related Posts

Pahlevi Ungkap Kejanggalan Izin Pabrik Sawit PT BTS, Warga Minta Lokasi Digeser 2 Kilometer

Pahlevi Ungkap Kejanggalan Izin Pabrik Sawit PT BTS, Warga Minta Lokasi Digeser 2 Kilometer

by Hendri J. Kusuma
18 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Polemik pembangunan pabrik kelapa sawit PT Bangka Tengah Sawitindo (BTS) di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah, kembali mencuat....

Jalan Puluhan Miliar Baru Seumur Jagung Sudah Retak, PPK BPJN Babel Pilih Diam

Jalan Puluhan Miliar Baru Seumur Jagung Sudah Retak, PPK BPJN Babel Pilih Diam

by Hendri J. Kusuma
18 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Ruas Jalan Bikang-Jeriji yang dikenal Lelap Bikang, Kabupaten Bangka Selatan, baru-baru ini telah menjadi perhatian serius setelah ditenggarai...

Pemprov Babel Kembali Kantongi Opini WTP dari BPK RI

Pemprov Babel Kembali Kantongi Opini WTP dari BPK RI

by Hendri J. Kusuma
18 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah...

Load More
Next Post
Bahas Penataan Kawasan Pasar Pagi, Pj Walikota Pangkalpinang: kita tata agar sesuai peruntukannya

Bahas Penataan Kawasan Pasar Pagi, Pj Walikota Pangkalpinang: kita tata agar sesuai peruntukannya

Penyusunan SPM, Sekda Pangkalpinang: kita berkewajiban memberi pelayanan baik ke masyarakat

Penyusunan SPM, Sekda Pangkalpinang: kita berkewajiban memberi pelayanan baik ke masyarakat

Inisiatif PT Timah Mendukung Pelestarian Adat dan Budaya Masyarakat di Lingkar Tambang

Inisiatif PT Timah Mendukung Pelestarian Adat dan Budaya Masyarakat di Lingkar Tambang

Aksi Penganiayaan di Area Taman Dealova, Rio Setiady: Usut dan Jangan Sampai Terjadi lagi!

Anggota DPRD Pangkalpinang Apresiasi Pemkot Pangkalpinang Terapkan Pakaian Tradisional

Ini Kata Ketua DPRD Pangkalpinang Soal Pembagian Beras Cadangan Pangan

Ini Kata Ketua DPRD Pangkalpinang Soal Pembagian Beras Cadangan Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Pahlevi Ungkap Kejanggalan Izin Pabrik Sawit PT BTS, Warga Minta Lokasi Digeser 2 Kilometer

Pahlevi Ungkap Kejanggalan Izin Pabrik Sawit PT BTS, Warga Minta Lokasi Digeser 2 Kilometer

18 Juni 2026
Jalan Puluhan Miliar Baru Seumur Jagung Sudah Retak, PPK BPJN Babel Pilih Diam

Jalan Puluhan Miliar Baru Seumur Jagung Sudah Retak, PPK BPJN Babel Pilih Diam

18 Juni 2026
Pemprov Babel Kembali Kantongi Opini WTP dari BPK RI

Pemprov Babel Kembali Kantongi Opini WTP dari BPK RI

18 Juni 2026
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Menabung Praktis dengan Beragam Keuntungan

Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Menabung Praktis dengan Beragam Keuntungan

18 Juni 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved