JAKARTA, AksaraNewsroom.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan sekaligus menahan satu orang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Penahanan seorang tersangka baru terkait kasus komoditas timah ini, Selasa, (26/03/2024), yaitu ialah Helena Lim.
“Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim kami telah telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni berinisial HLN yang merupakan seorang Manager pada PT QSE,” kata Direktur Penyidikan Kuntadi pada konfrensi pers, Kamis (26/03).
- Baca Juga: Soal Kepastian Izin Pertambangan Rakyat, Pj Gubernur Babel Sampaikan Unek-uneknya ke Dirjen ESDM
Direktur Penyidikan Kejagung menjelaskan, HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Adapun kasus posisi tersebut terjadi sekira pada tahun 2018 s/d 2019.
“Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social,” kata Kuntadi.
Perbuatan itu, lanjut Kuntadi, dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.
“Selanjutnya tersangka HLN akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024,” kata Direktur Penyidikan Kejagung.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka HLN, maka pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
Dalam perkara ini, Kejagung RI sebelumnya telah memeriksa sebanyak 142 orang sebagai saksi (***)