AksaraNewsroom.ID – Praktik culas pengelolaan tata niaga komoditas timah diduga masih terus melenggang terjadi di Bangka Belitung. Kini, aktor-aktor pengusaha dari perusahaan timah swasta yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk memang sedang dipelototi oleh Kejaksaan Agung.
Satu persatu perusahaan tambang milik swasta mulai ditelusuri keterlibatannya dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Operasi kedua yang dilakukan Kejagung cukup menyita perhatian. Rabu, 6 Desember kemarin, setidaknya ada lima perusahaan yang bergerak di sektor industri tambang digeledah oleh Tim Penyidik Kejagung.
Kasak-kusuk adanya penggeledahan terhadap para bos tambang tersebut lantas menjadi magnet sorotan dari berbagai kalangan, apalagi dilakukan penyitaan barang bukti yang begitu fantastis.
Barang sitaan berupa kepingan emas logam mulia seberat 1 kilogram dan uang ratusan miliar milik aktor pengusaha tambang timah tersebut diduga kuat berasal dari kejahatan tindak pidana korupsi di sektor tata niaga timah.
Kini, barang bukti itu masih dititipkan ke bank milik negara. Melansir Tempo, uang sitaan tersebut merupakan milik bos timah PT Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron alias Aon.
- Baca Juga: Kejagung Sita Uang Ratusan Miliar dan 1 Kg Emas Terkait Dugaan Korupsi Sektor Tambang Timah di Babel
- Baca Juga: Kejati Babel Buru Para Aktor Penambangan Timah Ilegal di Hutan Lindung Kawasan Ini
Ada beberapa pengusaha tambang yang digeledah oleh Tim Pendidik Kejagung. Selain di kediaman WN, salah satunya saksi berinisial A. Kabar penggeledahan sosok bos tambang satu ini sontak mengejutkan, mengingat sepak terjangnya di sektor pertambangan.
Di satu sisi, A sempat ditunjuk dan diberikan kepercayaan menjadi ketua yang mengawasi tambang ilegal. Dikutip dari Lintas Babel, penunjukan nama bos timah asal Koba tersebut lantas mendapat respon dari Komisi III DPRD Babel, mengigat keseriusan dan rekam jejak Aon yang juga adalah pemain tambang.
Belakangan, Ridwan Djamaludin, mantan Pj Gubernur Babel yang menunjuk A, diketahui lebih dulu ditangkap oleh Kejagung meski berbeda kasus. Sedangkan A, akhirnya juga memilih mundur dari ketua satgas tersebut.
Sebagaimana diketahui penggeledahan terbaru pada kediaman A maupun WN, dan di PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS dan CV MAL oleh Kejagung, adalah penyelidikan yang terbaru atau kedua setelah penggeledahan sebelumnya dilakukan di Bangka Selatan pada pekan lalu.
Berdasarkan informasi terakhir, Kejagung kini terus mendalami kasus baru atas dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tidak menutup kemungkinan dilakukan penelusuran serta bakal ada penindakan lebih lanjut terhadap aktor lainnya terkait dugaan pelanggaran terkait kerjasama pengelolaan lahan milik PT Timah Tbk tersebut.
Mengendus Karut Tata Kelola Niaga Timah
Keterlibatan atas dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, kini terus menjadi fokus Kejagung. Awal sebelum ditangani Kejagung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah mengendus tata kelola timah yang dinilai masih merugikan sektor industri timah dan negera.
Sebelumnya audit yang dilakukan menyasar tata kelola dari hulu hingga hilir. Begitu pula potensi kerugian akibat adanya tambang ilegal di lahan konsesi.
- Baca Juga: Temuan Audit Tata Kelola Industri Timah, Dirjen Minerba: Laporan BPKP Menjadi Perhatian
- Baja Juga: Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?
Potensi kerugian lainnya juga diklaim terjadi akibat maraknya praktik penambangan ilegal. Dikutip dari CNBC Indonesia, bahkan angka kehilangan biji timah pertahunnya bisa mencapai 20 ribu ton per tahun.
Sebab, menurut Sekretaris Perusahaan PT Timah, Abdullah Umar Baswedan, normalnya dapat memproduksi bijih timah rata-rata mencapai 35-40 ribu ton per tahun. Namun dengan maraknya tambang ilegal yang beroperasi di IUP PT Timah, perusahaan harus merelakan setengah produksinya hilang begitu saja.
Ugal-ugalan atau praktik manipulasi atas pengelolaan lahan IUP Timah Tb nik ini juga diungkap oleh Babel Resources Institut (BRINTS), salah satu kejanggalan atas dugaan praktik manipulasi pengelolaan lahan IUP Timah Tbk, yakni kejanggalan soal ekspor timah dari para eksportir atau perusahaan swasta.
Pada Webinar Nasional dengan dengan tema “Di Balik Jor-joran RKAB Timah dan Terungkapnya Korupsi SDA”, BRINTS mengungkapkan pada semester 1-2023, PT Timah Tbk dengan luas WIUP 472.000 hektar hanya mengekspor 8.307 metrik ton timah, sedangkan gabungan smelter swasta bisa mengekspor hingga 23.570 metrik ton. Atau gabungan sembilan perusahaan swasta yang dicatat oleh BRINST hanya memiliki luasan IUP sebesar 21.740,9 hektar.
Padahal luas WIUP perusahaan smelter swasta hanya di bawah 1000 hektar, misalnya MSP (527 ha), BBTS (132 ha), dan RRP (543 ha).
BRINTS juga mendesak Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan penambangan bijih timah di Indonesia khususnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, “Kementerian ESDM harus segera melakukan mengkaji ulang RKAB perusahaan pertambangan timah ini,” Direktur BRINST Teddy Mabinanda, dikutip dari Antara. (*)
- Baca Juga: Respon Penolakan Tambang Laut di Teluk Kelabat, Ini Janji Pj Gubernur ke Nelayan
- Baca Juga: Pro Kontra dan Tarik Ulur Lokasi Pembangkit Nuklir Pertama di Indonesia, ‘Karpet Merah’ Dibangun di Pulau Bangka?
Editor : Hendri J. Kusuma