https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Soal Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Kadin: bertujuan baik tapi tidak semua perusahaan sehat

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
29 Mei 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,  AksaraNewsroom.ID – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid angkat bicara soal kebijakan potongan gaji bagi para pekerja sebagai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut dia keputusan itu bertujuan baik, namun tidak bisa diterapkan merata karena tidak semua perusahaan sehat.

“Untuk perumahan bagi para pekerja penting, tapi kan juga penting bagaimana jangan sampai jadi beban. Juga harus dilihat nggak semua perusahaan itu sehat,” kata Arsjad di sela konferensi pers Gotong Royong Sukseskan Program Pemerintahan 2024-2029 di Jakarta, Rabu.

Arsjad kembali mengatakan kebijakan Tapera sangat baik karena akan membantu pekerja dalam memiliki rumah, namun hal itu tidak bisa diterapkan merata kepada semua perusahaan.

“Ada perusahaan-perusahaan yang tidak sehat, jadi ini harus kita lihat kembali gitu. Makanya kenapa Kadin selalu menitikberatkan bagaimana balance antara pengusaha dan pekerja,” ucap Arsjad.

  • Baca Juga: 6 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dijerat TPPU, Thamron alias Aon Salah Satunya

Dia menyampaikan bahwa hal yang berhubungan dengan pengusaha dan pekerja harus menciptakan keseimbangan dan kesinambungan di antara keduanya.
Di sini penting sekali, di sini perlu adanya kesinambungan, balancing antara yang namanya pengusaha dan juga pekerja. Nah ini maksud dan tujuannya baik, tinggal bagaimana supaya jangan memberatkan pengusaha tetapi juga membantu yang namanya pekerja,” ujar Arsjad.

Arsjad mengungkapkan bahwa dalam pembangunan ekonomi bukan hanya melibatkan pemangku kepentingan dan pengusaha, tetapi peran dari para pekerja.

Oleh karena itu, Arsjad mengatakan keseimbangan dan saling memahami di antara pengusaha dan pekerja juga diperlukan. Hal itu agar pekerja dapat mengerti apa dan bagaimana tantangan pengusaha, begitu pun sebaliknya pengusaha juga harus mengerti apa yang diperlukan oleh pekerja.

“Karena tanpa ada pengusaha, nggak ada pekerja, nggak ada pekerja nggak ada pengusaha. Ini perlu dua-duanya. Karena apa, kan kita itu tujuannya sama, tujuannya menuju Indonesia Emas 2045. Dan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, harus bersama-sama. Nah itu harus terjadi,” imbuh Arsjad.

  • Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Gubernur Babel ER dan 3 Orang Saksi Lainnya Terkait Kasus Korupsi Timah

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.***

Sumber : Antara




Tags: GajiKadinNasionalPemotongan GajiTapera
ShareTweetSend

Related Posts

Kinerja Ekonomi Awal 2026 Bangka Belitung, Ekspor Melonjak hingga Lesunya Pariwisata

Kinerja Ekonomi Awal 2026 Bangka Belitung, Ekspor Melonjak hingga Lesunya Pariwisata

by Redaksi Aksara
2 Maret 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Badan Pusat Statistik merilis perkembangan indikator ekonomi terbaru di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per 2 Maret 2026....

Cuma Rp25 Ribu, BSB Cash Sumsel United Bikin Aktivitas Harian Lebih Praktis

Cuma Rp25 Ribu, BSB Cash Sumsel United Bikin Aktivitas Harian Lebih Praktis

by Redaksi Aksara
2 Maret 2026
0

PALEMBANG, AksaraNewsroom.ID - Bank Sumsel Babel menghadirkan inovasi layanan transaksi digital melalui peluncuran Kartu BSB Cash edisi spesial Sumsel United....

Transaksi Sekejap dan Aman Tanpa PIN, BSB Cash Hadirkan Kemudahan Pembayaran Modern

Transaksi Sekejap dan Aman Tanpa PIN, BSB Cash Hadirkan Kemudahan Pembayaran Modern

by Redaksi Aksara
25 Februari 2026
0

BISNIS, AksaraNewsroom.ID - Kebutuhan masyarakat akan transaksi keuangan yang cepat, praktis dan aman terus meningkat di era digital. Menjawab kebutuhan...

Load More
Next Post
Buka Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII di Babel, Ini Kata Wapres Ma’ruf Amin

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Wapres Tekankan 4 Manhaj dalam Berijtihad

Penutupan Ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia di Bangka Belitung

Penutupan Ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia di Bangka Belitung

Fraksi PKS DPRD Apresiasi Pemkot Pangkalpinang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut dari BPK

Fraksi PKS DPRD Apresiasi Pemkot Pangkalpinang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut dari BPK

Erzaldi Rosman Temui Wapres Ma’ruf Amin, Ternyata Mohon Mohon Doa Restu Maju kembali Pilgub Babel

Erzaldi Rosman Temui Wapres Ma'ruf Amin, Ternyata Mohon Mohon Doa Restu Maju kembali Pilgub Babel

Menguji Kekeliruan dan Kesesatan Berpikir, Legitimasi KPU Pangkalpinang Dipersoalkan

Menguji Kekeliruan dan Kesesatan Berpikir, Legitimasi KPU Pangkalpinang Dipersoalkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

17 April 2026
Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

17 April 2026
Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

16 April 2026
Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

15 April 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved