PANGKALPINANG, Sejumlah kandidat Pilwako Pangkalpinang sudah menampakkan wajahnya dan tentunya dihiasi slogannya yang terpampang hampir di setiap sudut kota di pinggir jalan. Tebar pesona para kandidat ke ruang publik erat diindikasikan pasca masing-masing diantara mereka tercatat usai mendaftarkan dirinya ke sejumlah partai politik untuk maju di Pilkada 2024.
Padahal masa atau tahapan kampanye saja kini belum dimulai. Bahkan, diantaranya terlihat beberapa baleho-spanduk terpasang sembarangan atau tanpa mengutamakan keindahan seperti menempel di pepohonan hingga tiang listrik yang dipasang dengan ukuran yang bervariatif.
Memang meski masa kampanye belum dimulai, namun terpantau oleh Aksara Newsroom, tampak begitu marak bertebaran reklame-baleho beberapa kandidat dari berbagai kalangan seperti sosok petahana, pengusaha hingga tokoh masyarakat, kian menghiasi ruang publik pada setiap sudut kota. Siapa saja Mereka?
Misalnya terpantau dari kalangan muda ialah Riky Kurniawan, di reklamenya bertuliskan calon Walikota Pangkalpinang. Ia dikenal sebagai sosok pengusaha di sektor perdagangan, dan saat ini menahkodai Ketua KONI Provinsi Bangka Belitung. Riky pun tercatat telah mengambil formulir pendaftaran untuk Pilkada 2024.
Selain itu tak kalah masifnya ialah reklame dari sosok Basit Cinda, yang kerap dikenal oleh banyak kalangan sebagai penguasa di sektor reklame atau billboard. Namanya pun kerap terpampang di halaman papan media iklan tersebut. Ia tercatat pertama kali mendaftarkan dirinya ke PDIP dan beberapa parpol lainnya.
Adapun sosok yang tak asing lagi di masyarakat, Maulan Aklil atau dengan nama karibnya Molen, ialah petahana atau mantan Wali Kota Pangkalpinang, yang kembali bertarung di Pilwako 2024. Pengambilan formulir pendaftarannya diawali dari PDI-P hingga beberapa parpol lainnya.
Sosok selanjutnya yang terpantau ialah Prof. Safarudin Masyarif alias Udin. Sebelumnya bersama Edison, Udin pernah bertarung di Pilwako Pangkalpinang 2018, namun kalah dengan pasangan Maulan Aklil-Sopian.
Sementara itu juga hadir dari kalangan perempuan, Elly Gustina Rebuin, yang kerap dengan sebutan nama mentri gorong-gorong dan sempat mengemban jabatan status gubernur. Ia adalah anak dari H. Sofyan Rebuin, mantan Walikota Pangkalpinang. Kini, ia pun dipercayai sebagai Ketua DPD HSNI Babel.
Adapun terpantau hadirnya baleho yang berasal dari kalangan pengacara, DR (c) Erdi Sutanto. Ia pun sebelumnya telah mendaftar diri sebagai bakal calon Walikota Pangkalpinang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 melalui Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Sosok selanjutnya Muhammad Rusdi, anggota DPRD Pangkalpinang periode 2019-2024. Terlihat baleho-baleho miliknya marak bertebaran di sejumlah sudut ruas jalan kota dengan bertuliskan Bacalon Walikota Pangkalpinang 2024-2029.
Adapula dikalangan pengusaha muda lainnya ada Widy Prasetyo Eros. Namun kandidat satu ini terpantau tak begitu masif menebar baleho seperti bacawalkot lainnya. Sebelumnya, Widi juga tercatat telah mengambil formulir pendaftaran di sejumlah parpol.
Upaya Mendongkrak Popularitas
Menurut Akademisi Politik UBB, Ariandi, masifnya pemasangan baleho meski belum memasuki masa kampanye di ruang publik saat ini sebetulnya adanya upaya hegemoni atau menunjukkan dominasi hingga pengaruh dari seorang kandidat. Ia pun melihat para kandidat yang muncul ke publik saat ini masih dengan cara-cara yang cukup konservatif atau biasa dilakukan dengan media interaksi simbolik.
“Kemudian kita harus melihat sebenarnya pertarungan baliho di awal Ini untuk apa, nah, saya melihat bahwa bertanding eh pertarungan baliho yang kemudian bertebaran di mana-mana itu menunjukkan bahwa adanya upaya untuk menghegemoni,” ujarnya kepada Aksara.
Ariandi tidak memungkiri, ada beberapa tahapan bagi bakal calon dalam kontestasi pemilu yang akan berlangsung pada kontestasi kepala daerah. Salah satunya sebagai ajang jelang perebutan mendapatkan rekomendasi parpol dan meningkatkan popularitas.
Ia berkata setidaknya agar para politisi mampu memberikan atensi ataupun menjadi bahan perbincangan untuk mendapatkan sorotan dari parpol, selain melakukan konsolidasi lintas partai hingga mendesain gimick yang diperlukan.
“Dalam upaya mendapatkan rekomendasi ya bahasa yang bisa kita ambil ya tebar pesona gitu, atau ini adalah ajang dimana mereka menampakkan bahwa saya punya keinginan, saya punya maksud sehingga nanti partai politik bisa menjemput maksud tersebut,” katanya.
Hal tersebut tentunya juga harus sejalan dengan tahapan yang mereka akan kerjakan sebelumnya seperti mendaftarkan diri kepada partai politik, ujar Ariandi, melanjutkan.
Popularitas Saja Tidak Cukup.
Menurut Akademisi Politik Ariandi, menjamurnya baliho tidak bisa menjamin elektabilitas seorang kandidat. Akan tetapi dikatakan sah-sah saja sebagai upaya atau ajang untuk mendongkrak popularitas.
Ia menyebut lantaran sebelum kandidat itu dipilih, ada beberapa rumus atau aspek yang harus di lalui, yaitu popularitas, liketability, ecceptability dan yang terakhir elektability.
“Yang pertama populer artinya diketahui atau dikenal, kedua disukai atau tidak, yang ketiga diterima atau tidak dan keempat baru dipilih atau tidak,” kata dia.
Disisi lain, Ariandi menyoroti penempatan baleho maupun spanduk perlu menjadi perhatian atau bukan pada tempat yang semestinya seperti di batang pohon.
“Penempatan baliho yang saya kira juga perlu diawasi oleh penyelenggara pemilu, ” katanya.
Menanggapi adanya baleho yang dipasang sembarangan hingga beberapa disertai logo parpol, Bawaslu Kota Pangkalpinang menyampaikan hanya bisa memberikan imbauan.
Penindakan terhadap baleho maupun reklame para bakal calon diklaim belum dapat dilakukan. Alasannya, karena belum ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
“Namun dalam hal pengawasan baliho bakal calon kepala daerah yang mulai bertebaran di ruang publik, Bawaslu Kota Pangkalpinang akan menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah,” ujar Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Iman Ghozali.
“Dalam hal ini belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran karena saat ini belum ada peserta pemilihan yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Pangkalpinang,” lanjutnya.
Imam mengatakan bahwa penindakan atas baliho-baliho di ruang publik masih menjadi wewenang pemerintah daerah berdasarkan Perda.
“Tentu aturannya soal tata kota, soal ketertiban. Karena kalau pakai UU Pilkada, tidak bisa dijangkau. Sehingga kerja sama Bawaslu dengan pemda. Sebab, secara yuridis saat ini belum ada calon kepala daerah yang telah resmi ditetapkan,” ujarnya.
Namun oleh Bawaslu Pangkalpinang, mengimbau agar bakal calon tertib memasang
kata Imam, meski tidak dapat melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho bakal calon, mengimbau untuk
“Bawaslu kota Pangkalpinang mengimbau agar pemasangan spanduk dan baliho tidak mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurut dia jika pemasangan spanduk dan baliho dianggap mengganggu ketertiban umum maka yang dapat melakukan penertiban saat ini adalah Satpol PP Kota Pangkalpinang.
“Kalau memang spanduk dan baliho dianggap menggangu ketertiban umum, maka sekarang masih menjadi ranah Satpol PP untuk melakukan penertiban,” kata Imam.
Penulis : Hendri J. Kusuma/dede