PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus jual beli tanah yang terjadi pada bulan Juni 2024 lalu. Mereka diringkus di lokasi yang berbeda.
Keempat pelaku diantaranya Ja alias Awi (58), JP alias Lim (58), SP alias Anna (50) dan JD alias Steven (57).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Polisi, Jojo Sutarjo mengatakan, keempat pelaku berhasil diamankan di 3 (tiga) lokasi berbeda.
“Pelaku pertama yang diamankan yakni Ja alias Awi di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, JP alias Lim dan Istrinya SP alias Anna di Kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Riau serta JD alias Steven di kawasan Emporium Pluit Mall Jakarta Utara,” kata Jojo, Jumat (26/7/24) siang.
Jojo menyebutkan bahwa sindikat pelaku penipuan ini telah melancarkan aksinya pada bulan April 2024 lalu. Modus para pelaku yakni menawar atau membeli tanah milik korban untuk dijual ke pelaku lain yang mengaku berasal dari luar negri.
Dalam beberapa bulan terakhir, kata Jojo, para pelaku sudah melakukan aksi penipuannya sebanyak tiga kali.
“Dari laporan yang kami terima ada 3 kasus yang dilakukan sindikat ini. Pada bulan April 1,5 miliyar rupiah dan bulan Juni lalu 1,9 miliyar. Untuk 1 kasus kami belum terima laporan namun kerugian ada 100 juta. Jadi total hampir 3,5 miliyar rupiah,” ungkap Jojo.
Selain mengamankan keempat pelaku, Tim Jatanras Polda Bangka Belitung turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 2 unit mobil, 6 unit handphone, beberapa kartu identitas para pelaku, 3 buah buku tabungan, 8 buah kartu ATM, 4 buah koper, 3 buah tas serta sejumlah uang tunai.
“Untuk total Uang yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku ini sebesar 1,3 miliyar rupiah lebih,” kata Jojo.
Kronologi Penangkapan Para Pelaku
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mendapatkan petunjuk dari rekaman kamera CCTV yang didapat dari tempat kejadian tersebut dan berhasil mengindentifikasi salah satu pelaku berinisial Ja alias Awi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan dirumahnya.
Berdasarkan pengakuan Ja alias Awi, Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku lain yang diketahui sudah berada luar pulau Bangka.
Kemudian, dari informasi tersebut Tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berada di Jakarta dan Batam Kepulauan Riau.
“Setelah dilakukan pengejaran, Tim Jatanras akhirnya berhasil mengamankan 2 pelaku yang merupakan suami istri di Batam dan 1 pelaku di Jakarta,” ujar Jojo.
Selanjutnya, keempat pelaku berikut barang bukti diamankan di Dit Reskrimum Polda Bangka Belitung. “Untuk pelaku yang ditangkap di Batam dan Jakarta kini sudah berada di Polda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jojo. (hjk/***)