KOBA, AksaraNewsroom.ID– Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menghadiri rapat paripurna yang membahas dua agenda sekaligus yakni penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan penandatanganan nota kesepakatan bersama perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2024.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bateng, Me Hoa, Senin (12/08/2024), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng.
Dalam sambutannya, Algafry mengatakan Raperda RPJPD telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan kebebasan berpendapat, sehingga substansi Raperda yang telah diajukan mengalami penyempurnaan dari aspek filosofis, sosiologis maupun yuridis.
“Kerja sama, sinergi, dan koordinasi sebagai mitra yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan di masa mendatang. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh ketua dan anggota DPRD Bateng selama proses pembahasan Raperda RPJPD ini sehingga menghasilkan komitmen bersama kesepakatan Raperda ini,” kata Algafry.
Ia mengatakan bahwa proses selanjutnya, yakni akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai wakil pemerintah pusat.
Sementara itu, terkait perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2024, Bupati menyampaikan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dirangkum dalam nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 sebagai berikut:
Estimasi pendapatan daerah disepakati sebesar 957 miliar rupiah atau bertambah 3,20 persen dari target pada APBD murni sebesar 927,3 miliar rupiah.
Adapun pendapatan daerah diuraikan sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) disepakati sebesar 116 miliar rupiah, atau berkurang 8,16 persen dari target pada APBD murni sebesar 126,4 miliar rupiah. Pengurangan tersebut didapat dari adanya penyesuaian terhadap target Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pendapatan Transfer disepakati sebesar 832,1 miliar rupiah atau bertambah 5,18 persen dari target pada APBD murni sebesar 791,1 miliar rupiah. Penambahan tersebut didapat dari adanya penyesuaian alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat dari sumber dana bagi hasil, dan penyesuaian alokasi dana transfer dari Pemerintah Provinsi berupa bantuan keuangan khusus serta pendapatan bagi hasil pajak.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah disepakati sebesar 8,7 miliar rupiah atau berkurang 10,7 persen dari target pada APBD murni sebesar 9,7 miliar rupiah. Pengurangan tersebut didapat dari adanya penyesuaian pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP.
Belanja daerah dalam perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2024 disepakati sebesar 1 triliun 33 miliar rupiah atau berkurang 0,49 persen dibandingkan dengan belanja daerah pada APBD murni sebesar 1 triliun 38 miliar rupiah.
Adapun belanja daerah diuraikan sebagai berikut:
Belanja operasi disepakati sebesar 821,7 miliar rupiah atau berkurang 0,01 persen dari alokasi pada APBD murni sebesar 821,6 miliar rupiah.
Belanja modal disepakati sebesar 97,3 miliar rupiah atau bekurang 4,86 persen dari alokasi pada APBD murni sebesar 102,3 miliar rupiah.
Belanja tidak terduga disepakati sebesar 3 miliar rupiah atau tidak mengalami perubahan dari alokasi pada APBD murni.
Belanja transfer disepakati sebesar 111,6 miliar rupiah atau berkurang 0,19 persen dari alokasi pada APBD murni sebesar 111,8 miliar rupiah.
Penerimaan pembiayaan daerah disepakati sebesar 76,6 miliar rupiah, yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Audited tahun 2023. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar 0 (nihil), sehingga pembiayaan netto yang dianggarkan sebesar 76,6 miliar rupiah.
“Dari uraian rencana pendapatan dan belanja daeran tersebut, maka perhitungan APBD Kabupaten Bangka Tengah pada perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2024 mengalami defisit sebesar 76,6 miliar rupiah yang seluruhnya ditutup dari pembiayaan netto,” ucap Algafry.
Algafry berharap nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2024 yang telah dihasilkan ini bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat.****