PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID — Kabar mengejutkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) datang dari seorang wanita berinisial S yang melaporkan suaminya yakni IW, oknum Calon Legislatif DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) terpilih periode 2024-2029 ke Polresta Pangkalpinang.
Laporan tersebut telah dilayangkan oleh korban S, melalui kuasa hukumnya Nina Iqbal SH, Kamis (11/09) kemarin.
“Ya, kami laporkan kepada pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang unit PPA, terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh suami korban berinisial IW. Kebetulan yang bersangkutan ini akan dilantik sebagai Anggota Legislatif DPRD provinsi Babel,” ungkap Nina kepada awak media, di Pangkalpinang, Kamis (19/08/2024).
- Baca Juga: Pengelolaan Barang Milik Daerah Disorot Anggota DPRD Pangkalpinang, Rocky: Perlu dioptimalkan
Pengakuan korban S, dikatakan Nina, bahwa dugaan tindakan KDRT yang dilakukan IW terhadap korban bukanlah kali pertama terjadi, hal dimaksud telah terjadi sejak bulan November 2021 lalu. Bahkan, Korban S juga mengaku sering mendapatkan ancaman atas perlakuan IW tersebut.
“Untuk proses laporan ini kami sudah melampirkan bukti-bukti terlampir, seperti visum. Kami juga telah menyiapkan bukti-bukti lain yang akan memperkuat kami di persidangan,” tegas kuasa hukum korban S.
Nina mengungkapkan bahwa dugaan tindakan KDRT yang dilakukan oleh IW ini, telah menyebabkan klient-nya tidak bisa bergerak hingga mengalami luka lebam di bagian tubuh tertentu.
“Secara singkat hal-hal yang dialami klient saya ini berupa pemukulan di bagian area leher sebanyak 10 kali yang menyebabkan kondisinya tidak bisa bergerak, leher dari korban. Terus, di paha ditendang berkali-kali sehingga menimbulkan lebam,” beber dia.
“Bahkan (korban S-red) dikurung dikamar sehingga beliau mengambil tindakan untuk menyelamatkan diri ke rumah orang tua sampai hari ini,” sambung Nina.
Pengacara korban melanjutkan, korban melalui kuasa hukumnya Nina Iqbal juga berharap, pelaku IW dapat diproses secara hukum yang berlaku atas perbuatannya tersebut.
“Kami berharap apa yang dilakukan saudara IW ini diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)