PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID — Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada seketika berang saat melihat pembongkaran lantai batu alam halaman di pekarangan Masjid Agung Kubah Timah, Sabtu (28/9/2024), yang dibongkar untuk pemasangan tiang reklame.
Berdasarkan pantauan Aksara Newsroom di lokasi sekitar pukul 14.10 WIB, tampak keramik di halaman masjid di bongkar oleh pekerja.
“Ini aset pemkot dan masuk pekarangan masjid. Tolong panggil pengawasnya. Ada izinnya enggak ini, siapa yang mengizinkannya,” kata Rocky di lokasi kepada Aksara Newsroom.
Rocky menyayangkan pemasangan tiang reklame yang disinyalir milik pengusaha itu harus membongkar fasilitas batu alam dalam area perkarangan atau halaman masjid.
Di sisi lain, kata Rocky, setiap pemasangan tiang reklame harus mendapatkan izin tertulis dari penjabat yang ditunjuk, apalagi pekerjaan itu memasuki perkarangan masjid.
“Di Perda Nomor 16/2012 sudah dijelaskan lingkungan tempat ibadah dan tempat sekolah itu dilarang mendirikan papan reklame. Sedangkan untuk keterkaitan aset itu harus menyurati bidang aset terkait,” kata dia
“Tolong hentikan pekerja ini dulu, mana pengawasnya. Tunjukkan izinnya. Stop dulu ini,” lanjut Rocky.
Salah seorang pekerja mengaku tidak tahu soal izin pekerjaan itu. Ia pun membenarkan pembongkaran dan galian itu diperuntukkan untuk tiang reklame.
“Untung pasang tiang ini Pak, tidak tahu untuk izinnya,” ujarnya.
Terlihat pekerjaan tersebut ditutupi oleh terpal yang rapi, sehingga tidak tampak ada pembongkaran tersebut.
Kasat Satpol PP Kota Pangkalpinang, Efran membenarkan bahwa pihaknya sudah ke lokasi dan meminta pekerjaan itu untuk berhenti setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum.
“Memang ada pembongkaran. Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak PU, dan pihak PU meminta kami untuk menyetop pekerjaan itu,” ungkapnya. (hjk/dd).