https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Kejar Piutang Pajak di Sektor Reklame, Bakueda Pangkalpinang Gandeng Pihak Kejaksaan

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
5 Juni 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang akan mengejar piutang atau tunggakan pajak di sektor reklame yang menunggak pembayaran sejak lama atau terhitung di luar masa tahun 2024.

Upaya penagihan piutang terhadap wajib pajak (WP) tersebut dilakukan dengan melibatkan pihak aparat penegak hukum atau APH.

Melalui surat kuasa khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Bekeuda serius mengejar pengemplang atau wajib pajak yang tidak taat maupun ogah melaksanakan kewajibannya.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Pajak Daerah Pemkot Pangkalpinang, Zulfian mengatakan memang ada beberapa objek reklame yang segera dilakukan kuasa khusus penagihan melalui pihak Kejaksaan. Adapun surat tersebut sudah dalam proses penyampaian ke pihak Kejaksaan melalui surat kuasa khusus.

Dari informasi yang didapatkan Aksara Newsroom, Bakeuda Pangkalpinang telah melakukan perpanjangan perjanjian kerjasama sebagai tindak lanjuti dari MoU antara walikota periode sebelumnya dengan Kejaksaan.

“Tapi yang dalam tahun berkenaan (2024) belum dilakukan kuasa khusus ke kejaksaan, karena masih akan dilayangkan surat tagihan dan teguran. Jika sudah diingatkan dua kali tidak ada (respon) pihak WP, maka baru kita lakukan penagihan dengan melibatkan pihak Kejaksaan,” ujarnya seizin Kepala Bakueda Pangkalpinang, Rabu (5/6/2024).

  • Baca Juga: Menilik Sederet Kekisruhan di KPU Pangkalpinang, Dihadapkan Sejumlah Laporan dan Tuai Sorotan

Pada kurun waktu tahun 2024, Bekueda Pangkalpinang mencatat setidaknya wajib pajak yang menunggak pembayaran kini mencapai Rp500 juta lebih. Namun, jumlah itu bukan akumulasi keseluruhan dari total tunggakan wajib pajak dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Ada (menunggak pembayaran pajak). Kurang lebih 500 lebih juta, itu yang di tahun 2024. Enggak itu data yang 2024. Yang sebelumnya tetap dianggap piutang” ujar Zulfian.

  • Baca Juga: Berkas Perkara Bos Timah Aon Cs Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Sementara itu Kabid Pendaftaran dan Penetapan Pajak, Harry tidak menampik kehadiran reklame bodong alias tidak memiliki izin berpotensi pada kebocoran pajak daerah. Maka demikian, katanya, Bakueda Pangkalpinang berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor reklame dengan melakukan pendataan rutin.

Sementara itu untuk perizinan penyelenggaraan hingga penentuan kontruksi bangun, PTSP yang memiliki wewenang tersebut.

“Jika dia masuk objek pajak ya pasti (merugikan). Pihak kita terus melakukan pendataan rutin dan mereka hampir setiap hari keliling melakukan pendataan, dan itu langsung kita konfirmasi kepada pihak yang punya,” kata Harry.

“Yang bisa menyatakan bahwa reklame itu liar alias bodong ialah PTSP, karena mereka yang mengeluarkan izin penyelenggara reklame tersebut,” lanjut dia, seizin Kepala Bakeuda Pangkalpinang.

  • Baca Juga: Apakah Ketua KPU Pangkalpinang Tutup Mata dan Telinga, Disinyalir Abaikan Rekam Jejak dan Aturan Soal Loloskan PPS

Berdasarkan data Bekeuda Kota Pangkalpinang, jenis reklame yang mendominasi terpajang di wilayah Pangkalpinang adalah reklame dalam bentuk papan nama, neon box, spanduk dan reklame dalam bentuk huruf baik bersinar atau tidak bersinar.

Namun sayangnya, Bekeuda Pangkalpinang tak merinci titik-titik lokasi reklame yang menunggak pembayaran retribusi pajak tersebut.

Pemkot Pangkalpinang tahun ini menargetkan PAD dari sektor reklame sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan tarif pajak yang dikenakan sesuai Perda besarannya yaitu 25 persen.

Ia merinci jenis media iklan komersil yang dikenakan pajak diantaranya reklame papan, billboard, videotron, megatron, reklame film atau slide, reklame kain, reklame melekat ataupun stiker, reklame selebaran, termasuk reklame berjalan seperti di kendaraan.

“untuk menentukan NJOPR sebagai dasar pengenaan pajaknya, dapat dinilai dari ukuran, ketinggian hingga titik lokasinya,” ungkap Harry.

  • Baca Juga: Kejaksaan Panggil Kontraktor Proyek Terkait Pekerjaan Penimbunan di Pasir Padi, Ada Apa?

Hendri J. Kusuma/dd

Tags: KajariKejaksaanPADPangkalpinangPapan IklanPengemplang PajakPiutang PajakReklameRetribusiTunggakan PajakWajib Pajak
ShareTweetSend

Related Posts

Duel Panas Fase Grup, Spanyol dan Belgia Berebut Tiket Aman

Duel Panas Fase Grup, Spanyol dan Belgia Berebut Tiket Aman

by Hendri J. Kusuma
21 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Fase grup Piala Dunia 2026 mulai memasuki babak krusial. Minggu (21/6/2026) malam hingga Senin dini hari WIB, sorotan...

Serbuan Legenda Persib ke Babel, Skuad Djadjang Nurdjaman Siap Tantang Babel All Stars yang Diperkuat Supardi Cs

Serbuan Legenda Persib ke Babel, Skuad Djadjang Nurdjaman Siap Tantang Babel All Stars yang Diperkuat Supardi Cs

by Hendri J. Kusuma
21 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Nama-nama besar yang pernah mengantar Persib Bandung meraih gelar juara ISL 2014 akan kembali merumput di Bangka Belitung....

Bank Sumsel Babel Tawarkan Safe Deposit Box, Solusi Penyimpanan Aset Berharga yang Aman

Bank Sumsel Babel Tawarkan Safe Deposit Box, Solusi Penyimpanan Aset Berharga yang Aman

by Hendri J. Kusuma
21 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Bank Sumsel Babel terus memperkuat layanan perbankan bernilai tambah melalui penyediaan fasilitas Safe Deposit Box (SDB), solusi penyimpanan...

Load More
Next Post
Begini Penilaian Komisi IV DPR RI Terkait Keberhasilan Reklamasi Pasca Tambang oleh PT Timah di Babel

Begini Penilaian Komisi IV DPR RI Terkait Keberhasilan Reklamasi Pasca Tambang oleh PT Timah di Babel

Berkas Perkara Bos Timah Aon Cs Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Bos Timah Aon Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Timah Bersuara, Kuasa Hukumnya Ungkap Sejumlah Hal Ini

DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJPD 2025-2045

DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJPD 2025-2045

Kepala Divisi Human Capital PT Timah Datangi SMKN 1 Sungailiat, Teryata Ini yang Dibahas

Kepala Divisi Human Capital PT Timah Datangi SMKN 1 Sungailiat, Teryata Ini yang Dibahas

Bahas IPR dengan Masyarakat Penambang, Pj Sekda Babel Sebut Masih Berproses di ESDM

Bahas IPR dengan Masyarakat Penambang, Pj Sekda Babel Sebut Masih Berproses di ESDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Duel Panas Fase Grup, Spanyol dan Belgia Berebut Tiket Aman

Duel Panas Fase Grup, Spanyol dan Belgia Berebut Tiket Aman

21 Juni 2026
Serbuan Legenda Persib ke Babel, Skuad Djadjang Nurdjaman Siap Tantang Babel All Stars yang Diperkuat Supardi Cs

Serbuan Legenda Persib ke Babel, Skuad Djadjang Nurdjaman Siap Tantang Babel All Stars yang Diperkuat Supardi Cs

21 Juni 2026
Bank Sumsel Babel Tawarkan Safe Deposit Box, Solusi Penyimpanan Aset Berharga yang Aman

Bank Sumsel Babel Tawarkan Safe Deposit Box, Solusi Penyimpanan Aset Berharga yang Aman

21 Juni 2026
Bank Sumsel Babel Jawab Kebutuhan Nasabah Modern Lewat BSB Prioritas

Bank Sumsel Babel Jawab Kebutuhan Nasabah Modern Lewat BSB Prioritas

21 Juni 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved