PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, gelar Konferensi Pers Publikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye pada Pemilihan Serentak 2024, di Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang, Selasa (29/10/2024).
Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Divisi Hukum Pengawasan dan Parmas, Wahyu Saputra mengatakan ada tiga laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Pangkalpinang, tetapi tidak memenuhi syarat sesuai aturan pasal 1 nomor 12 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.
“Jadi laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu Kota Pangkalpinang itu tidak sesuai dengan pasal 1 nomor 12 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye,” ucap Wahyu.
Tiga laporan dugaan kampanye yang dilaporkan antara lain: di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, Dugaan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh 30 anggota DPRD Kota Pangkalpinang serta adanya Dugaan Money Politic, namun semuanya itu tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
Terkait adanya dugaan kampanye di RSUD Depati hamzah, ia menyebut itu bukan kampanye, karena kehadiran cawako dalam kegiatan itu sebagai kader dari partai PDI-P.
“Bawaslu Pangkalpinang sudah cek dan klarifikasi mengenai kegiatan itu, bukan kampanye, karena tidak ada pemaparan visi dan misi pada kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Mengenai APK dari 30 anggota DPRD terkait promosi pasangan calon, Bawaslu Pangkalpinang menilai itu kembali ke pribadi anggota dewan masing-masing.
“Izin cuti serta kampanye itu melekat pada anggota dewan masing-masing, dan pada hari tersebut tidak ada jadwal kampanye,” tambahnya.
Selanjutnya terkait laporan adanya dugaan Money Politic, itu belum terjadi dan ini masuknya ke ranah hukum pidana jika perbuatan tersebut terjadi.
“Kami tidak bisa berdasarkan hanya asumsi saja, tapi harus ada kajian, makanya tidak dilanjutkan dan tidak diregister, karena tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Imam Gozali mengatakan bahwa pihaknya tetap menerima laporan yang masuk mengenai dugaan pelanggaran tahapan kampanye, tetapi kami tidak bisa langsung menyimpulkan langsung bahwa laporan itu melanggar aturan.
Intinya kami dari Bawaslu Pangkalpinang tetap melakukan kajian awal terlebih dahulu, yang perlu kami lihat secara objektif berkenaan dengan apa yang nanti akan jadi kesimpulan dan nantinya akan kami sampaikan ke publik.
“Mengenai laporan-laporan yang masuk juga, tidak langsung kami sampaikan bahwa laporan tersebut tidak diregister, tapi ada durasi waktu kami untuk melakukan kajian dan nanti tetap berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Babel” ujarnya.